Positif 406 Kuwu Desa Di Kabupaten Cirebon Masa Jabatan Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Positif 406 Kuwu Desa di Kabupaten Cirebon Masa Jabatan Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

 

Cirebon. suararadacakrabuana.com –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jumat (09/05/2024)

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

“Secara pribadi saya bersyukur dan senang atas ini semua, karena memang perjuangan ini sebenarnya sudah lama yang di perjuangkan rekan dan tim kuwu, dari semenjak tahun 2018 meminta kepada pemerintah indonesia untuk memperhatikan Undang – Undang Desa.  Tentang kemajuan ekonomi Desa, kesejahteraan masyarakat Desa, apalagi desa kami desa yang masih kampung dan terpencil, juga tidak lupa kepada temen – temen kuwu yang pernah berjuang bersama sama hampir selama sewindu (8 tahun) lamanya, tetapi tidak bisa menikmati karena terkendala dengan berakhirnya masa jabatan” Ujjar  H. Maksudi Kuwu Gowa Lor (9/5/2024)

Setelah peraturan masa jabatan kuwu remi 8 tahun di tanda tangani (teken) oleh Presiden Republik Indonesia, dan dengan terbitnya surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Melalui dinas pemberdayaan masayarakat dan desa (DPMD) dengan nomor 400.10.2.2/1183/DPMD, besok pada hari jumat , tanggal 10 mei 2024. DPMD mengundang 406 Kuwu (Kepala Desa0 se -Kabupaten Cirebon untuk penetapan masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun..

Perihal surat edaran dari Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) tersebut kami wartawan menemui salah satu kuwu desa yang ada di kabupaten cirebon, kuwu desa guwa lor H MAKSUDI, yang sudah dua periode menjabat dari pertama 2014-2019 dan 2019-2025 dan mengatakan,

“Dengan rekan – rekan  kuwu yang 6 Desa itu tidak mengikuti pelantikan besok, karena meninggal dan yang pasti menunggu akhir masa jabatan oleh penjabat (PJ). juga terimakasih saya ucapkan ke pemerintah Kabupaten Cirebon yang sudah mensuport dan mendukung perjuangan kami para kuwu se Kabupaten Cirebon. Sehingga undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi undang undang Desa nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang salah satunya tercantum mengenai masa jabatan pungkasnya”, kuwu guwa lor H MAKSUDI.

 

Penulis Bettu

Redaksi : Rakhmat sugianto . SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *