Warga Cirebon Kota Korban Kenaikan PBB Yang Fantastik Lebih Dari 10 X 100%

Seorang warga Kota Cirebon, Surya Pranata, mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang nilainya sangat fantastis.

Menurutnya, saat ini ia diharuskan membayar senilai Rp 64 juta, dari yang biasanya hanya Rp 6,2 juta. Kenaikan tersebut mencapai 1000 persen. “Rumah saya di Jalan Siliwangi, biasanya saya hanya bayar Rp 6,2 juta per tahun. Tapi kini setelah ada kenaikan,

“saya disuruh bayar Rp 64 juta! Ini apa-apaan, kok naiknya tinggi sekali,” ujarnya.

Menurutnya, dirinya kini belum membayar PBB tersebut karena dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. Baca Juga: Siapa Pasangan Balon Wali Kota Cirebon yang akan Didaftarkan di Jalur Independen?

“Saya minta Pemkot Cirebon untuk tidak menaikkan PBB seperti ini. Kok bisa, naik PBB sampai setinggi itu?” katanya.

Seratusan warga Kota Cirebon bersama Paguyuban Pelangi Bhakti Law & Firm mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (6/5/2024). Kedatangan mereka untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama pimpinan dan Komisi II DPRD Kota Cirebon terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang melambung hingga maksimum seribu persen sejak awal 2024.

Sekretaris Pelangi Bhakti Law & Firm, Hetta Mahendarti Latumeten mengatakan, kenaikan PBB di Kota Cirebon merupakan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon.

Ini keputusan sepihak yang tidak pro rakyat. Kepada DPRD, kita minta dimediasi atas keputusan Pemkot yang zolim dan arogan,” tutur Hetta. Ia menambahkan, sangat tidak wajar ketika PBB naik hingga 100 persen dan bahkan hingga mencapai 1000 persen.

“Banyak pos-pos yang bisa dijadikan pendapatan untuk Pemkot Cirebon, kenapa harus PBB yang dinaikkan? Contoh wisata atau kuliner,” ungkapnya. Baca Juga: PWI Kabupaten Cirebon Adakan Lomba Video Pendek ‘Stop Bullying!’

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, tidak disebutkan nominal berapa kenaikan PBB di Kota Cirebon.

“Memang betul, dalam Perda tersebut hampir semua aspek pendapatan naik, kecuali parkir. Dan memabg betul dalam Perda ini tidak disebutkan naik berapa untuk PBB. Meski demikian, kita akan cari solusi untuk persoalan ini,” katanya.

Setelah melakukan rapat dengar pendapat ini, menurutnya, DPRD akan meninjau ulang Perda tersebut.serat akan mengkaji ulang polemik kenaikan pajak Bumi dan Bangunan

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *