Rumor SK Masa Jabatan Kuwu Bukanlah Kabar Isapan Jempol

CIREBON, suararadarcakrabuana.com – Rumor terkait masa jabatan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Cirebon, atau lebih dikenal dengan sebutan Kuwu semula masa jabatannya  6 kini menjadi 8 tahun. Kabar yang telah beredar ternyata bukan kabar sekedar isapan jempol belaka.

Pada hari jum’at tanggal 10 Mei 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, mengundang sebanyak 406 Kades/Kuwu untuk menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon,perihal Penetapan Masa Jabatan Kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon.

Surat Undangan yang bernomor 400.10.2.2/1183/DPMD dan ditandatangani langsung oleh Nanan Abdul Manan, S.STP., M.Si, selaku Kepala Dinas (Kadis) nya memang telah diterima oleh para Kades/Kuwu. Tetapi senyap di publik warga masyarakat Kabupaten Cirebon dan bukti kesenyapan tersebut, bisa dilihat pada Hall B Hotel Apita Jalan Tuparev No. 323 Kedawung Kabupaten Cirebon.

Ketika wartawan dari beberapa media memantau kegiatan pada pukul 10.44 WIB ,di lokasi kegiatantersebut. Disana hanya terlihat beberapa pegawai dinas yang tidak berseragam dinas, sedang sibuk mengatur tempat acara yang seyogyanya akan dimulai Pada pukul 13.00 WIB.

Dalam acara tersebut satupun pegawai dinas tersebut tidak ada yang menyapa wartawan dari berbagai media dan tidak terlihat pula tulisan dalam spanduk atau banner yang menandakan kegiatan tersebut ada. semuanya terlihat biasa, tidak terlihat bahwa acara tersebut adalah acara yang penting, karena berkaitan dengan masa jabatan seorang Kades/Kuwu.

melihat seperti itu sehingga memunculkan pertanyaan, apakah kegiatan tersebut diketahui oleh masyarakat atau warga desa atau tidak. Untuk mengetahui secara pasti atas dasar apa, serta bagaimana kegiatan yang dilaksanakan dihari cuti bersama tersebut diadakan.

wartawan media ini meluncurkan beberapa pesan singkat berupa chatting whatsapp ke nomor ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dan ke nomor Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). namun dari keduanya, Namun yang menjawab hanya Kadis PMD yang menjawab.

Menurut penuturan Kadis Nanan Abdul Manan, bahwa kegiatan tersebut sudah hasil dari koordinasi dengan biro hukum kemendagri (kementerian dalam negeri) bernama Chandra. Nanan mengatakan, bahwa dirinya bertemu dengan biro hukum kemendagri, pada Senin 6 Mei 2024

“Hari senin tanggal 6 Mei 2024 dan surat perintah perjalanan dinas, kami di tanda tangani oleh pejabat kementerian dalam negeri” ujarnya. dan saat ditanya selain Undang-undang yang dijelaskan di Surat Undangan apa yang melatarbelakangi kegiatan tersebut dari sisi hukumnya, Nanan hanya menjawab

“UU sudah jelas di Pasal 39, sudah hasil koordinasi dengan biro hukum kemendagri, tidak menunggu PP”. dan saat ditanya mengenai apa maksud dari “tidak menunggu PP”

Nanan hanya mengirimkan link youtube sambil bicara “ini penjelasannya”. kemudian disambung pertanyaan tentang siapa saja yang berangkat bertemu dengan biro hukum kemendagri dan adakah bukti dokumentasinya, dijawab Nanan “DPMD, Bagian Hukum dan Komisi 1 DPRD yang berangkat” sambil mengirimkan photo dirinya bersama yang lain dan Chandra dari biro hukum Kemendagri.

 

Redaksi : Rakhmat asugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *