Himbaun Wajib Pajak Bagi Pemilik NPWP Wajib Mengetahui.!

Suararadarcakrabuana.com – Wajib pajak atau pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Adapun bagi wajib pajak orang pribadi, batas lapor SPT Tahunan adalah pada 30 Maret, sedangkan wajib pajak badan 30 April setiap tahunnya.

Meskipun telah melewati batas waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak tetap lapor SPT Tahunan. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso, Singgih Hadi Prasojo menjelaskan wajib pajak memiliki empat kewajiban perpajakan.

“Wajib Pajak memiliki setidaknya empat kewajiban perpajakan yang bisa disingkat menjadi 4M, mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan. Ini lah yang kita kenal sebagai sistem self assessment,” jelasnya, seperti dikutip dari laman DJP Kemenkeu, Rabu (12/6/2024).

Apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak juga akan menerima konsekuensi berupa sanksi denda.Denda keterlambatan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.

Adapun pembayaran denda tersebut dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar. Selain denda keterlambatan, wajib pajak juga akan terkena sanksi bunga apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang.

Pasal 9 Ayat (2b) UU KUP menyebutkan atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Adapun sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. DJP mengimbau agar wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan meski terlambat. Pelaporan SPT Tahunan tetap bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.

 

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *