Ketua AWPI Dpc Cirebon Minta Stop Intimidasi Terhadap Jurnalis

Ketua AWPI Dpc Cirebon Nyatakan Stop Intimidasi Wartawan

Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Setelah melihat banyak korban para wartawan atau Jurnalis dari para oknum pejabat, pengusaha dan yang melakukan tindakan melawan hukum.

Para wartawan atau Jurnalis saat menjalankan tugas sebagai kontrol sosial dan menyuguhkan informasi publik dengan pemberitaan. Mereka menjalankan tugas dibekali dengan ID Card dan surat tugas sesuai tupoks nya sebagai jurnalis. Mungkin bagi pelanggar hukum kehadiran wartawan atau Jurnalis dianggap sebagai ancaman, karena kegiatan melawan hukum. takut diketahui oleh wartawan dan takut keburukannya kebongkar.

”: Saya mewakili rekan rekan satu profesi, meminta kepada pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum,. Agar memberikan perlindungan secara maksimal dan berhenti melakukan intimidasi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan. Kami sebagai jurnalis menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dalam menyuguhkan informasi publik untuk pemerintah maupun masyarakat seluruh Indonesia,” Ujar Ketua AWPI Dpc Kabupaten Cirebon. (01/7/2024)

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Menurut penuturan Rakhmat Sugianto.SH merujuk ke pasal 1 ayat 2 UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi
1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
2. lnformasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Atas dasar tersebut, para wartawan Indonesia harus mematuhi kode etik jurnalistik.

Berikut kode etik Jurnalistik yang dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia:

Pasal 1,
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2,
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3,
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4,
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5,
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6,
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7,
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8,
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9,
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10,
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11,
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“” Fungsi pers menurut UU No 40 tahun 1999, Saking strategisnya, Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media Informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol sosial” Pungkas Rakhmat sugianto.SH ketua AWPI Dpc Cirebon. (1/7/2024)

menurut penuturan ketua AWPI Dpc Cirebon, jangan remehkan profesi Wartawan atau jurnalis, tanpa kehadiran  wartawan ataupun jurnalis Dunia ini akan buta informasi dan tidak akan maju. seharusnya mereka bangga dengan kierja para jurnalis, yang bekerja tanpa mengenal lelah dan waktu demi untuk  memberikan dan menyuguhkan ionformasi publik melalui sebuah karya tulisnya yaitu pemberitaan.

 

PENULIS PIMPINAN REDAKSI SUARARADARCAKRABUANA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *