Cirebo. Suararadarcakrabuana.conm – Jajaran Polresta Cirebon telah berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus hipnotis mengaku sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan lima pelaku kasus tersebut yang berinisial AS, DF, KP, DI, dan NA
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, para tersangka melalukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Mereka beraksi di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Selasa 18 Oktober 2024 yang lalu.
“Saat beraksi, para tersangka ini mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang total beratnya 37,5 gram. Mereka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis, kemudian mencuri perhiasan emas tersebut,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Jajaran Polresta Cirebon pun berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana selama periode September – Oktober 2024 termasuk kasus pencurian perhiasan emas. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, , mengatakan,bahwa ke 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian, dan 4 pencurian dengan pemberatan (curat) yang diungkap Satreskrim Polresta Cirebon. Selain itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga mengungkap 1 kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
“Kami juga berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pencurian, 8 tersangka kasus curat, dan 1 tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Sehingga totalnya ada 10 tersangka yang diamankan,” kata Sumarni,
Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut penjelasan Kapolresta Cirebon, Dua tersangka kasus pencurian dijerat Pasal 362 KUHP pidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan 8 tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan dijerat Pasal 437 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar Sumarni,
Dalam pengungkapan 7 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon, terus menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” Pungkas, Kapolresta Cirebon. Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H..
Humas Polresta Cirebon
Redaksi : Rakhmat sugianto.,S.H.