Jajaran Polresta Cirebon kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu, pada malam Selasa tsanggal 21 Mei 2024, sekitar pukul 22 : 30 WIB. Penangkapan pelaku pengedar sabu – sabu tersebut di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan,bahwa pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial DR (41) yang tercatat sebagai warga wilsayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 30,00 gram, handphone, timbangan digital, uang tunai Rp 380 ribu, 17 paket sabu-sabu yang total beratnya 3,85 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, dan lainnya,” Ungkap Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jum’at (24/5/2024).
DR pada saat tertangkap, ditemukan paket sabu – sabu pada saku celananya ketika pemeriksaan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara DR, juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu juga , DR menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat seseorang menggunakan sistem tempel di wilayah KabupatenSubang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkas. Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H
Redaksi : Rakhmat Sugianto.SH