PJ Gubernur Lampung Dan Pj Bupati Jangan Tutup Mata” BALAK “

Lampung. Suararadarcakrabuana.com – Pro Kontra Pendirian Pabrik Tapioka AWPI ” PJ Gubernur Lampung Dan Pj Bupati Jangan Tutup Mata” BALAK ”  Akan bawa Ke Kementrian Dan Menyurati Presiden”

Sudah kurang Lebih Sebulan Pro dan Kontra Menyoal Perizinan Pendirian Perusahaan PT. Sinar Baru Nusa Prima SBNP. di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara , yang penyelesaiannya dinilai BALAK dan AWPI terkesan lamban dan berlarut larut.

Meski pendirian pabrik tapioka tersebut telah jelas telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014, Dan melanggar Undang Undang perlindungan Lingkungan Hidup serta pihak DPRD Lampung Utara telah mengeluarkan surat penghentian pendirian pabrik tersebut sayangnya sekda Lampung Utara tetap kekeh mengatakan jika pendirian pabrik tapioka tersebut tidak ada yang salah.

Tidak hanya itu saja Lebih hebatnya lagi Sekda Kabupaten Lampung Utara Lekok yang dengan sadar telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 dan UU Ciptakarya Nomor 73 .

Point pelanggaran ini terkuak dari Kemarin Sabtu 6 -6 2024 setelah Element barisan anak Lampung, Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Lampung dan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI telah melakukan kajian bersama dan telah menyatakan sikap seperti yang Dikemukakan Sekertaris AWPI Lampung dan Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan di hadapan awak media.

Selaku perwakilan Awak media sekertaris AWPI Cut Habibi menjelaskan sebagai wartawan tentu kami tetap mengambil posisi dalam bersikap dalam kapasitas kami dalam bagian dari sosial kontrol bersama rekan element lainnya yang saat ini telah membentuk team untuk melakukan sikap kontra atas keputusan sekda Lampung Utara ini.

Seperti yang dikemukakan Sebelumnya kami tentu tidak mau ada konflik atas Polemik pendirian pabrik tapioka itu, dengan kata lain jika mengutip kalimat Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan.

” Jangan hanya Karna ambisi untuk pengentasan pengangguran, jangan atas nama Pendapatan asli Daerah. Tapi menciptakan masalah baru dan terjadi kiamat kecil di kabupaten Lampung Utara. Sehingga dalam hal ini kami meminta kepada pihak PJ Gubernur Lampung dan PJ Bupati Lampung Utara untuk segera melakukan Konsolidasi dalam kerangka penyelesaian persoalan ini ” Ujar Habibi (*/7/2024)

Hal ini Di Aamini Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan bersama Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Lampung Di wakili Idris Abung.

” Berkali kali kami katakan kontra yang kami lakukan ini bukan karna kami anti investor Dilampung Utara tapi kami ingin menegakkan aturan seperti yang selalu di gembar gemborkan pemerintah daerah Lampung Utara ” Ujar Idris Abung membuka Pembicaraan.

” Peraturan Daerah dalam hal ini Rancangan tata ruang rancangan wilayah itu kan jelas mengatur ruang zonasi dan daerah, jika kita analogikan membuat rumah dengan mengatur ruangannya, dimana ruang tamu, dimana ruang memasak, dimana ruang Makan, Dimana kamar mandi WC , Dimana Ruang tidur, lalu mengapa pengaturan ini di acak semaunya dengan dalil yang jelas melanggar dengan alasan tidak logis , masak iya Ruang Makan Ruang Tidur ruang makan di satukan jadi satu dengan ruang WC !!.” Pungkasnya

Masih menurut Pria berambut gondrong ini menjelaskan

” Kami akan melakukan crosh check kebenaran ketingkat kementrian atas izin yang telah disebutkan pihak sekda Lampung Utara beberapa hari yang lalu, maka dalam waktu dekat ini kami akan berangkat ke kementrian lingkungan hidup, kementrian dalam negeri, KPK dan Menyurati Presiden dalam persoalan ini.”sambungnya

Menurut penuturan Habibi, Persoalan tersebut sudah sangat serius, bagaimana Bisa Kementrian lingkungan hidup memberikan izin pendirian perusahaan Tepung tapioka tanpa meninjau dan mengkaji Peraturan daerah dalam hal tersebut PERDA RTRW.

Bagaimana Bisa Kementrian dalam Negeri tidak mengetahui, jika di Kabupaten Lampung Utara saat ini telah terjadi pelanggaran yang berdampak pada persoalan sosial. PJ Bupatinya diam seribu bahasa sehingga dalam hal ini tentu saja akan mengusulkan penyegaran dalam sistem pemerintahan.

Begitupun dengan perilhal surat pengaduan kami ke presiden dan pihak KPK. Mengenai waktunya kapan kami akan berangkat ke pihak pihak tersebut nanti kami akan kabarkan ke Awak media ya.” ungkap Idris Abung, (8/7/2024)

 

Red tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *