Polres Subang,Diminta Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Subang. suararadarcakrabuana.com –  lagi – lagi ada wartawan menjadi  korban pengeroyokan di kabupaten Subang, oleh suruhan oknum pengusaha nakal di wilayah hukum polres Subang. Tepatnya di jl. Kartini Pasirkareumbi dekat kampus Universitas Subang, Jawab Barat.

Kronologi kejadian menurut keterangan dari salah satu korbon pengeroyokkan tersebut.  mereka bertiga sedang melintas disekitar Area itu dan melihat ada dua unit mobil Pick up yang bermuatan Tabung Gas 3kg. Kemudian korban mengejar kendaraan tersebut dan menanyakan kepada supir.

” Barang bongkar dimana, siapa pemilik nya dan gudangnya dimana” Ujar Salah satu korban kepada supir

Setelah menanyakan kepada supir, lalu supir pun disuruh berangkat melanjutkan perjalanannya, Kemudoan ke tiga korban pun mengecek informasi dari supir tersebut. Namun setelah sampai dilokasi, ternyata informasi yang diberikan supir Fiktif.

Lalu ketiga korban tersebiut mengambil keputusan untuk kembali lagi ke perempatan dekat pedagang Nasi goreng , yang berada diwilayah tidak jauh dari Unsub. dalam waktu berselang tidak lama, ada beberapa orang pelaku pengeroyokan menghampiri ketiga korban yang sedang memesan Nasi Goreng. Salah satu dari pelaku bertanya kepada ketiga korban.

Mungkin karena tidak puas dengan jawaban korban, maka para pelaku langsungmengeroyok ketiga korban tersebut, menurut keterangan dari korban pelaku pengeroyokan ada sekita 8 orang, didu orang suruhan dari pengusah pengoplosan Gas 3 kg , sehingga ketiga korban mengalami luka robek di bagian kepala.

 

Karena ketiga korban merasa terancam nyawanya, maka mereka pergi dan langsung  melakukan  Visum ke rumah sakit Hamori, guna mewlengkapi  laporan ke polres Subang. Namun sangat disayangkan Tindakan dari Pihak Polres Subang di nilai kurang sigap dalam menangani kasus pengeroyokan yang dialami oleh saudara Goiden Tamba dari LSM  LP Tipikor, Harto Saragih anggota LSM Lapan Tipikor dan H. Situmorang Wartawan dari media teropong Hukum Nusantara.

” Berdasarkan dari  Nomor : LP/B/391/VII/2024/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 9 juli 2024, tepatnya pada pukul 06:51 WIB. Atas nama pelapor Golden Tamba terkait pidana pengeroyokan nonor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di jl RA Kartini, pada hari selasa tanggaL 9 JULI 2024. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut proses penangkapan kepada para pelaku pengeroyokan tersebut.” Ungkap. Rakhmat sugianto.SH, Pimpinan Redaksi Media Suararadarcakrabuana.com (15/7/2024)

Menurut penuturannya, apabila dalam dekat ini , para pelaku pengeroyokan masih belum ditangkap, maka atas nama INSAN PERS akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. guna menegakkan  keadilan tegak lurus.

 

TIM RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *