Kemenminfo. Suararadarcakrabuana.com – Pada saat ini banyak modus oeprandi judi onlie semakin beragam. Tidak hanya melalui konten di media sosial saja, tapi para pelaku juga meretas laman instansi pemerintah dengan menyisipkan link judi online.
Pada intinya perlu diketeui oleh masyarakat jangan kala dengan tipu daya dan modus judi onlie yang sangat menggiurkan, serta menjanjikan sebuah kemenangan yang sangat fantastis kepada masyarakat pecandu judi online. Dalam upaya untuk mencegah tindakan kejahatan judi online, maka pemeerinta mebentuk satgas pemberantasan judi onlinr.
Perlu diketahui bahwa judi online bukan hanya soal kehilangan uang saja banyak orang yang terjerat dalam judi online mengalami depresi hingga gangguan jiwa, bahkan sampai melakukan bunuh diri dengan cara menggantungkan diri.
Beberapa modus yang disuuguhkan oleh bandar judi online agar masyarakat tergiur dan terobsesi
1. Modus Kontak Langsung
Modus dilakukan melalui jaringan telekomukasi dan berbagai platform media sosial atau SMS.
2. Modus Promosi
Modus Promosi bisa berupa promosi dan fasilitas konten judi online melalui tokoh publik , Influencer.
3. Modus Penyalahgunaan Situs
Modus penyalahgunaan situs dengan cara menggunakan modus link judi online pada laman instansi pemerintah dan instansi pendidikan yang telah diretas oleh pelaku judi online.
Kemenminfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa indonesia pada saat ini sudah gawat judi online. Pemerintah melalui kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 3.194.600 konten judi online sejak tahun 2017 hingga 30 Juni 2024.
“Pokoknya, kita ga boleh kalah sama tipu daya dan modus judi online ya, Sob!. Apaoun modusnya, mari kita berantas bersama – sama! Dan jika menemukan konten mengenai judi online, laporkan ke
#STOPJUDIONLINE 0811 1001 5080
@aduankonten.official
@aduannomor.id
@cekrekening.offficial
Sumber : Humas Biro Media Kemenminfo RI
Redaksi : Rakhmat sugianto.SH