Peraturan Pemerintah 2024, Warga Dilarang jual Rokok Eceran

Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru di tahun 2024, Yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani PP baru tersebut di Jakarta pada 26 Juli 2024.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai pengesahan PP tersebut menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” terangnya, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku, Rabu (31/7/2024).

PP pelaksana UU Kesehatan yang mencakup 1.172 pasal ini salah satunya menyoroti soal peredaran tembakau dan rokok elektronik.

Berikut beberapa poin penting dalam PP 28/2024:

1. Larangan Penjualan Eceran Tembakau dan Rokok Elektronik

Dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c menyebutkan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang.

Adapun pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

2. Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak

Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) huruf e, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

3. Larangan Penjualan Melalui Aplikasi dan Media Sosial

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyebutkan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

4. Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Menurut Pasal 434 ayat (2), larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Selain itu, PP Kesehatan ini juga mengatur tentang langkah-langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Fokus utama PP ini salah satunya terkait penguatan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Melalui PP ini, pemerintah juga mendorong kolaborasi internasional dalam bidang kesehatan.

Seperti kerjasama dengan negara lain untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dan pengembangan teknologi kesehatan.

 

Sumber : Humas Kemenkes

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *