Kantor Daniel Maradona Mendapatkan Sasaran Korban Kembali

Suararadarcakrabuana.com – Kantor DANIEL MARADONA mendapatkan sasaran korban kembali dengan korban di check BI Cheking , kemudian korban pun disuruh Download Aplikasi pinjol. Berawal dari Aplikasi Shope Pay.

Korban tidak dapat limit akhirnya DANIEL MARADONA menyuruh korbanya untuk membeli barang COD sebesar 45JT barang HP tidak bisa.

DANIEL MARADONA mencari merebut HP korban pealamar ke Aplikasi Ada Kami berhasil mendapatkan uang tunai sebesar14 Juta. Kemudian korban mendapatkan tagihan 0injaman online 14 Juta Rupiah.

 

Seorang hukum bisa melanggar hukum, sudah banyak korban dan saksi dari korban sebelumnya.

Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 …

Dan kena pasal Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyalahgunakan KTP orang lain atau menyalahgunakan identitas orang lain.

 

Redaksi : Rakhnat Sugianto. SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *