Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

Jakarta. suararadarcakrabuana.com – Menjadi koruptor di Indonesia kenapa seperti berprivilege. Soalnya, September ini saja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham membebaskan 23 napi korupsi secara bersyarat.

” Wah kalau gini, bukannya efek jera koruptor malah berleha-leha.” Ucap Daniel Relawan Indonesia Bersatu

Sementara, RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana yang diharapkan bisa segera disahkan malah gak masuk program legislasi nasional 2022. Padahal RUU ini diharapkan memberi tambahan efek jera bagi koruptor.

Dapat masalah kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal. RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya koruptor. Pasalnya, dengan menggunakan RUU ini, aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dapat dirampas.

“Jadi, bisa mempermudah penegak hukum menyita aset-aset tersembunyi kilik koruptor.” ujar

Karena itulah, saya buat petisi agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana. Sudah cukuplah melihat 23 koruptor dibebaskan.

Dukung dan viralkan petisi ya teman-teman. Biasanya kan, kalau viral baru para penguasa mulai bertindak.

Sumder : Daniel Relawan Indonesia Bersatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *