FMAP Menuntut Pertanggungjawaban Kuwu Desa Ambulu

Cirebon.suararadarcakrabuana.com- Forum Masyarakat Ambulu  Perduli ( FMAP) yang sangat  Peduli dengan kemajuan masyarakat Desa Ambulu dan ingin  menbenahi langkah Kuwu Ambulu yang diduga telah menyalahgunakan Jabatanya. Permasalahan antara pihak Pemerintah Desa dengan masyarakat  Ambulu berbuntut panjang, sehingga permasalahan tersebut sampai dibawah  keranah persidangan.

Saat di persidangan pertama Kuwu Ambulu, camat dan dari pihak Inspetorat tidak menghadiri persidangan, Maka pada hari Rabu tanggal 21 Agustus melakukan sidang ke dua kuwu Ambulu, Camat dan Inspektorat hadir. Acara sidang kedua di mulai dari pukul 11:00 WIB Himgga pukul 11: 30 WIB dan dilanjut dengan mediasi dengan Hakim Mediator Pengadialan Negeri Cirebon, sesuai dengan apa yang diarahkan Hakim dalam ruang sidang.

Dalam persidangan ke dua dihadiri oleh Sunaji selaku Kuwu Desa Ambulu, Muclas Camat Losari, Inspektorat, masyarakat Ambulu, LBH Elit sebagai kuasa hukum masyararkat Ambulu. Namun dari pihak terlapor merasa sangat kecewa karena tidak langsung ke persidang yang menjadi keinginan Masyarakat Ambulu.

Dalam sidang kedua hanya melakukan Mediasi dengan hakim pihak Pengadilan Negeri  Cirebon, Kedua belah pihak sepakat menggunakan Hakim mediasi Pengadilan Negeri Cirebon. Dari pantauan media suararadarcakrabuana.com  mendapat informasi dari sumber Pihak Pelapor. Bahwa dari pihak pelapor sangat kuat menghendaki Pihak Terlapor segera turun Jabatan atau mundur dari jabatan sebagai Kepala Desa.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sirojudin selaku Ketua Forum Masyarakat Ambulu bersatu, kepada awak media yang meliput masa persidangan tersebut. Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Camat Losari yang optimis berharap bahwa Persoalan tersebut bisa terselesaikan di dalam sidang melalui mediasi.

”Karena ini pemanggilan  yang kedua untuk memediasi tentang permasalahan Ambulu. Kita akan tempuh mediasi ini secara tuntas. Supaya tahu bahwa permasahan ini akan selesai dengan baik. Sesuai dengan yang kita harapkan,” Ujar Muklas Camat Losari. (21/8/2024)

Namun ketika camat ditanyakan tentang permasalahan atau dugaan yang dilakukan oleh Kuwu Ambulu oleh awak media, Camat menjawab belum bisa berbicara ke hal tersebut. Seolah enggan mengatakan terkait dugaan yang dilakukan oleh Kuwu Ambulu kepada awak media

‘ Kita tidak menyebut masalah itu lah. Karena ini kan perdata ya pa. Kita selesaikan perdata dulu lah.” Ujar muklas camat Losari

Disisi lain dari pihak pelapor yang diwakili ketua Forum Sirojudin, menyampaikan ke awak media.

” Latar belakang, kenapa kami mengajukan gugatan bukan kepada Kepala Desa saja, Bahkan Camat dan Inspektorat pun kami gugat. Karena yang digugat ini Inkamban. Dari Tahun 2022 sudah dinyatakan ada temuan dari inspektorat. namun rekom itu tetap keluar, dan pa Camat selaku kontroling itu tidak pernah menerima NHP ataupun LHP. Sebelum LPJ keluar itu kan ada NHP atau LHP. ” Ujarnya.

Menurut penuturan Sirojudin selaku Ketua Forum, pihaknya menggugat, karena masyarakat Ambulu merasa sangat dirugikan. Wilayah Desa Ambulu adalah wilayah tambak. Tambak tersebut pengunaannya multi fungsi. Baik Untuk Garam, Udang dan lain sebagainya, luas tambak di wilayah Ambulu 880 ha sekarang telah menjadi lautan.

” Kami tidak menginginkan pemimpin yang seperti ini. Kami menduga ada indikasi kejahatan sistematis, supaya bisa diajukan sebagai wilayah industri. ” ungkap Sirojudin.

menurut pengakuan dari Sirojudin, kerugian masyarakat terkait tambak yang seluas 880 ha. Yang kini sudah menjadi lautan, kalau dihitung total dengan hitungan rupiah kurang lebih sekitar  sebesar Rp.97 milyar.

Ditempat lain, pada waktu dan kesempatan yang sama saudara Wadi.S.kom selaku sekertaris FMAP, bahwa indikasi kerusakan empang dan sawah terkait dengan temuan penyelewengan anggaran. Dari situ sudah ada suatu bentuk kegagalan sebagai pemimpin dalam membangun kesejahteraan masyarakatnya.  Bukan tambak atau empang saja bahkan dari keterkaitan dengan pembebasan lahan untuk kawasan industri pun sama sangat merugikan masyarkat.

Dalam ruang Mediasi Andre ketua LBH ELIT turut angkat bicara perihal apa yang telah dilakukan oleh sosok sebagai pejabat publik yang sudah melanggar dan melawan Hukum, serta meminta pertanggungjawaban dari  Kuwu, camat dan Inspektorat perbuatan pejabat publik.

” Apabila pejabat publik sudah melanggar aturan atau undang undang telah dinyatakan bukan lagi pejabat publik. Kami juga akan menagih janji negara yang tertuang dalam aturan undang-undang dan ayat. Maka , konsistensi Undang-undang itu yang akan dimohon guna untuk dipertanggung-jawabkan. ” pungkas Andre ketua LBH Elit. (21/8/2024)

 

Sumber : Forum Masyarakat Ambulu Perduli dan LBH Elit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *