Wamen Angga Prabowo Menindaklanjuti 6 Tuntutan KON

Jakarta. suararadarcakrabuana.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menindaklanjuti enam tuntutan Koalisi Ojol Nasional (KON).Wamenkominfo Angga Raka Prabowo menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan legalitas dan layanan ojek online. 

“Jadi aspirasi bapak-bapak semua hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan. Komitmen kami akan coba komunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah setempat,” tuturnya saat menerima perwakilan KON di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (29/08/2024). 

Wamen Angga Prabowo menekankan komitmen Kementerian Kominfo untuk segera berkoordinasi dengan aplikator guna menjembatani tuntutan KON.

“Kita juga akan buka komunikasi ke aplikator. Intinya hari ini kami di sini terbuka untuk komunikasi dan kami tampung apa yang menjadi keluhan, kami akan jembatani,” tandasnya.

Menurut Wamenkominfo 2, aspirasi mitra ojek online merupakan hak yang layak untuk diperjuangkan. Oleh karena itu, Pemerintah wajib hadir sebagai wujud keberpihakan terhadap aspirasi yang telah disampaikan.

“Apa yang bapak-bapak harapkan adalah keberpihakan dari negara. Dan itu menjadi perjuangan kami di sini,” tuturnya.

Wamen Angga Prabowo juga meminta dukungan mitra ojol agar tuntutan yang disampaikan bisa terwujud.

“Kami juga mohon dukungannya dan kita juga sama-sama mewujudkan ini semua,” ungkapnya. 

Sebelumnya, perwakilan KON membacakan enam poin tuntutan yang diperjuangkan, sebagai berikut:

  1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
  4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
  6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Saat menerima perwakilan KON, Wamenkominfo 2 Angga Raka Prabowo didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto dan Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI  Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung.

Biro Humas Kementerian Kominfo

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *