Budi Arie Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Digital Nasional

Jakarta. suararadarcakrabuana.com – Keberadaan tata kelola platform digital yang inklusif, adil, dan berkelanjutan menjadi kunci pemanfaatan teknologi terkini yang efektif dan bertanggung jawab.

UNESCO telah mengembangkan Pedoman Tata Kelola Platform Digital dengan lima prinsip yaitu uji tuntas hak asasi manusia, standar hak asasi manusia internasional, transparansi, aksesibilitas informasi dan tanggung jawab; dapat menjadi acuan pengembangan tata kelola digital yang inklusif. 

Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, mengajak pemangku kepentingan eksositem digital dan mitra UNESCO untuk memperkuat tata kelola platform digital nasional.  

“Dengan pendekatan multistakeholder, pedoman ini bertujuan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi. Kita perlu memperkuat ekosistem digital dengan program-program konkret yang mendorong pemberdayaan internet secara positif, produktif, dan inklusif,” ungkapnya dalam Workshop UNESCO untuk Regulator di Indonesia di Jakarta Pusat, Rabu (18/09/2024).

Menteri Budi Arie menegaskan arti penting menelaah dan mengusulkan model tata kelola digital yang relevan bagi negara-negara Global South seperti Indonesia. Termasuk penerapan prinsip kesehatan ruang digital dan level of playing field antara platform digital dengan pelaku industri nasional.

“Saya  mendorong kajian adopsi Digital Market Act (DMA) dan Digital Service Act (DSA) dari Uni Eropa, yang bisa memastikan kompetisi yang adil antara platform digital dan pelaku industri nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat,” ujarnya. 

Menkominfo juga mengajak UNESCO dan mitra lainnya untuk berkolaborasi dalam pengembangan talenta digital di Indonesia. Menurutnya, program pendidikan formal, non-formal, dan informal untuk teknologi-teknologi baru seperti coding harus diperkuat guna membekali masyarakat dengan keterampilan digital yang sesuai kebutuhan masa depan. 

“Melalui pendidikan formal, non-formal, maupun informal agar masyarakat segera diperlengkapi dengan skillset emerging technologies, misalnya melalui program pelatihan coding untuk anak dan generasi muda,” tuturnya.

Menteri Budi Arie mengapresiasi komitmen dan dukungan UNESCO terhadap penguatan tata kelola platform digital di Indonesia.

“Saya berharap dengan kerja sama ini kita mampu membangun ekosistem digital yang lebih produktif, memberdayakan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia emas 2045,” ungkapnya.

Tata kelola digital juga menjadi perhatian global melalui inisiatif Global Digital Compact dan Internet Governance Forum (IGF), yang menekankan inklusivitas, keamanan, dan hak asasi manusia. Di ASEAN, Bandar Seri Begawan Roadmap dan ASEAN Guide on AI Governance and Ethics berfokus pada pengembangan ekonomi digital dan penggunaan kecerdasan buatan yang adil dan aman.

Di Indonesia, regulasi platform digital diatur melalui UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pelindungan Data Pribadi, serta Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, yang mengatur perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik privat.

Di Indonesia, Pemerintah telah mengadopsi DMA dan DSA dari Uni Eropa sebagai acuan dalam mengembangkan tata kelola platform digital. DMA bertujuan menjaga persaingan pasar yang sehat dengan mengatur perilaku platform digital besar sebagai gatekeepers.

Sedangkan DSA berfokus pada keamanan konten dan tanggung jawab platform, terutama bagi platform sangat besar seperti platform yang sangat besar (Very Large Online Platforms/VLOPS) dan mesin pencari (Very Large Online Search Engines/VLOSES). UU Nomor 1 Tahun 2024 memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk mengadopsi prinsip-prinsip ini, guna menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan akuntabel.


Biro Humas Kementerian Kominfo

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *