PT.SMGP Menuntut Warga Sibanggor julu Di PN Panyabungan.

 

Panyabungan, Suararadarcakrabuana.com –  Sidang kasus pencurian Pipa di PT.SMGP dengan terdakwa warga Sibanggor Julu, MA 32 tahun alias Alex hari ini baru selesai di laksanakan.

Kuasa Hukum terdakwa Marwan Rangkuty dan tim saat konfres menyampaikan, membenarkan ada sidang Pengadilan PT.SMGP dengan warga Sibanggor Julu sebagai Klien Kami, Sidang perkara dengan No 146/Pid.B/2024/PN.MDL.

Dalam mendengarkan pembacaan Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, klien kami di tuntut 10 bulan penjara, dengan dugaan mencuri pipa besi bekas sisa pakai, atau potongan yang telah digunakan dengan panjang kurang lebih 1 meter, dimana yang bersangkutan menjual pipa tersebut Rp.400.000,.

Merasa keberatan Tim Kuasa Hukum melakukan nota pembelaan terhadap terdakwa untuk mempercepat kepastian hukum, tuntutan tersebut tidak manusiawi, sebab perkara ini bukanlah tindak pidana biasa, karena ini adalah tindak pidana ringan.

” Pengakuan dari klien, perkara ini ketika dia mengambil barang itu, dia minta izin kepada pekerja yang ada di PT.SMGP, pipa besi tersebut berada di pinggir jalan dengan keadaan tidak digunakan dan tidak bernilai, ada dugaan kami perkara ini di rekayasa untuk memperberat terdakwa,”  Ujar Marwan Rangkuty kuasa hukum (1/10/2024)

Pihak kepolisan dan jaksa harusnya melakukan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban,terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait, bahasa hukumnya biasa di sebut dengan ( restorative justice ), ini perkara sepele dan perkara ini tidak masuk akal.

Kuasa Hukum Ma juga menyampaikan, walaupun pelapor dalam keterangannya menyampaikan kerugian mencapai Rp.4.000.000,-. tanpa ada dukungan keterangan dari ahli,

“Kami anggap itu hanya karangan, dengan tujuan untuk memperberat perkara ini , sepatutnya Klien kami ini tidak dapat di tahan, karena sebelumnya beliau tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun yang bersangkutan dengan hukum.” ungkap marwan

” Secara logika seandainya pipa tersebut masih mempunyai nilai dan berharga, pihak perusahaan tidak mungkin ada pembiaran terhadap barang tersebut di pinggir jalan, pasti akan di bawa disimpan di gudang perusahaan. Kami akan berjuang untuk membela klien kami dengan suka rela, kami membela yang bersangkutan karena klien kami ini juga masyarakat kurang mampu.” pungkas. Marwan Rangkuty

 

Kabiro Madina : Magrifatulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *