Polsek Duku Putang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Jajaran Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada tanggal 2 Oktober 2024 Rabu dinihar, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial KR (52) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, Bahwa pelaku tertangkap saat hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban pemilik motor tersebut.

Pada saat itu pemilik rumah sedang bermain Handphone, aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah tersebut, karena mendengar suara berisik di halaman rumah sehingga langsung keluar. Setelah keluar dari rumah pemilik rumah mencurigai ada orang sedang mendorong sepeda motor yang sedang terpakir.

“Ternyata melihat seorang laki – laki mencurigakan dan mendorong sepeda motor yang terparkir dan diteriaki maling pelaku sempat kabur dan tertangkap oleh korban,” Ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Iapun  mengatakan, bahwa pelaku sudah diamankan ke Polsek dukupuntang dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan seperangkat alat kuci leter T, yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian. Kemudian pelaku diamankan ke kantor polsek Duku Puntang untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone, jam tangan, sabuk, topi, dompet, sarung tangan, slayer, kunci leter T, sepeda motor dan lainnya. Hingga kini tersangka dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka curanmor tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Pungkasnya.

 

Humas Polresta Cirebon

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *