Persidangan Perkara Terdakwa Supriyani, S.Pd Di PN Andoolo

Berita Acara Persidangan Terkait Perkara Terdakwa Supriyani, S.Pd di Pengadilan Negeri Andoolo

Selasa, 29 Oktober 2024 — Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH, hadir dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Sidang ini mendengarkan putusan sela majelis hakim terkait perkara yang melibatkan terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo.

Pertimbangan Hakim dan Putusan Sela Dalam putusan sela, majelis hakim mempertimbangkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa, yang mendalilkan bahwa proses penyidikan terhadap Supriyani tidak sesuai prosedur.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bahwa penyidik diduga melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan dianggap tidak sah.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur secara jelas dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Setelah meneliti dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa, hakim menilai bahwa dakwaan tersebut telah memenuhi syarat dengan uraian yang cermat dan lengkap mengenai waktu, tempat, serta tindakan pidana yang dilakukan.

Hakim menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Berdasarkan pertimbangan ini, majelis hakim memutuskan:

1. Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo.

3. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Sidang Lanjutan dengan Pemeriksaan Saksi Setelah pembacaan putusan sela, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi anak korban dan dua anak saksi lainnya dalam persidangan tertutup untuk umum. Usai pemeriksaan saksi anak, sidang ditunda hingga Rabu, 30 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Keterangan dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH (Jaksa Madya) Menurut Dody, SH, selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, putusan sela ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Supriyani akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Informasi ini dirilis oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (M Ridho & red)

Sumber: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Nomor: PR- 35/P.3.3/L.3/10/2024

(M Ridho & Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *