Jakarta. Suararadacakrabuana.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Pada hari ini mengumumkan kebijakan tegas terhadap sebelas pegawai yang telah di tahan pihak kepolisian, terkait dugaan pelanggaran hukum. Keputusan merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga Intergritas dan Kredibilitas institusi ditengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
Sebanyak sebelas pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran hukum. Nama – nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu kordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika ( Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Verifikasi tersebut akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang sudah diamankan atau ditahan oleh pihakan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. Langkah tersebut diambil agar fungsi pengawasan kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Jika proses hukum mencapai status Inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidka hormat.
Menkodigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta intergritas yang telah disepakati bersama, khususnya dalam memberantas pratik – praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian yang semakin meresahkan masyarakat.
” Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah – langkah lebih lanjut, jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, akan disampaikan kepada PERS dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami. ” pungkas Meutya Hafid Kemkomdigi
Biro Humas kementerian Komdigi
Redaksi : Rakhmat sugianto.S,H