Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan untuk periode 2017 hingga 2023.
Dua saksi yang diperiksa adalah MPM dan MY, yang keduanya pernah menjabat sebagai Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2014 hingga 2016.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan atas kasus tersebut, di mana tersangka utamanya adalah PB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya pihak Kejaksaan untuk mengungkap dan menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan negara.
Melalui penyalahgunaan wewenang dalam proyek infrastruktur kereta api yang dikelola Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Kasus ini menjadi sorotan karena proyek tersebut melibatkan anggaran negara yang cukup besar untuk pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang diharapkan mendukung konektivitas wilayah Besitang dan Langsa.
M.ridho
Sumber: Kejaksaan Agung, Jakarta, 11 November 2024