Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Dua saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah SH, yang menjabat sebagai Kasubdit Hasil Industri, pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis pada tahun 2015, dan SA, yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran keduanya dalam perkara yang sedang disidik, di mana tersangka utama dalam kasus ini adalah TTL beserta beberapa tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula ini ditengarai telah merugikan negara melalui penyalahgunaan wewenang yang mengganggu pasar dan stabilitas harga pangan.
Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut salah satu komoditas strategis yang berdampak langsung pada kebutuhan pokok masyarakat.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
M.Ridho
—
Sumber: Kejaksaan Agung, Jakarta.