JAM Intelijen Gelar Penerangan Hukum Cegah Pencucian Uang

 

Jakarta, 12 November 2024 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalangan Artis dan Pengusaha.

” Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kalangan artis dan pengusaha mengenai bahaya tindak pidana pencucian uang serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan.

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan pentingnya acara ini mengingat semakin banyaknya keterlibatan figur publik dalam praktik pencucian uang.

“Kegiatan ini merupakan upaya edukasi bagi artis dan pengusaha, yang memiliki peran penting di masyarakat dan sering kali menjadi target para pelaku kejahatan,” ujar Prof. Dr. Reda.

JAM-Intelijen mengapresiasi peran Pusat Penerangan Hukum dalam mengikuti perkembangan industri hiburan yang kini semakin berisiko terhadap praktik pencucian uang.

Diharapkan melalui pemahaman yang mendalam mengenai regulasi yang berlaku, pelaku industri dapat menghindari keterlibatan dalam praktik ilegal ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Prof. Dr. Reda Manthovani juga menegaskan bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi tetapi juga pada reputasi dunia hiburan dan bisnis di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh artis dan pengusaha untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang demi terciptanya ekosistem bisnis yang transparan dan berintegritas,” lanjutnya.

Sebagai figur publik yang berpengaruh, artis diimbau agar berhati-hati dalam memilih kerja sama bisnis maupun investasi, mengingat modus pencucian uang dapat dilakukan melalui kerja sama yang tampak sah.

JAM-Intelijen berharap bahwa melalui acara ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang mendalam untuk menghindari risiko keterlibatan dalam praktik pencucian uang.

Acara ini juga diisi dengan sesi diskusi bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang membahas langkah-langkah praktis dalam pencegahan pencucian uang di industri bisnis dan hiburan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan guna menciptakan iklim bisnis yang kondusif, transparan, dan bebas dari praktik ilegal.

M.Ridho
—-
Sumber :
Jakarta, 12 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *