Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum pada Selasa, 12 November 2024, bertempat di Aula Lantai 22 Kejaksaan Agung, Jakarta.
Acara ini mengusung tema “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalangan Artis dan Pengusaha,” dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku industri hiburan dan bisnis.
Pada kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, berperan sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Asep menguraikan peran para artis dan pengusaha dalam jaringan pencucian uang, baik sebagai pelaku langsung maupun tidak langsung.
“Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.
Keterlibatan ini mengkhawatirkan karena berpotensi merusak tatanan ekonomi serta integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum juga menjelaskan tiga tahapan utama dalam modus operandi pencucian uang:
1. Placement – Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
2. Layering – Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
3. Integration – Pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar bisa digunakan secara bebas.
Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Asep menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, lembaga perbankan, dan masyarakat luas untuk mendeteksi serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran TPPU harus tegas agar dapat memberikan efek jera, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” tegasnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengedepankan peran edukasi dan pencegahan TPPU di masyarakat.
JAM-Pidum menekankan bahwa langkah proaktif sangat diperlukan guna memutus rantai kejahatan yang melibatkan aset ilegal.
Diskusi ini berlangsung secara interaktif dengan peserta yang berasal dari kalangan artis dan pengusaha, yang diharapkan dapat memahami lebih dalam mengenai aturan hukum dan pentingnya mencegah keterlibatan dalam praktik pencucian uang.
M.Ridho
—-
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum