Ada 4 Pengembangan Tingkatan Program Pengawasan Partisipatif

Jakarta.suararadarcakrabuana.com – Pengembangan tingkatan program pengawasan partisipasif dibagi 4 level yang berfungsi, tingkat partisipasi masyarakat ialah terlibat mengikuti sosialisasi membentuk atau memiliki.

Yang Pertama Level Terlatih tingkat partisipasi masyarakat masih sebatas terlibat mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif atau pendidikan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

Kedua, Level Terbentuk tingkat partisipasi masyarakat ialah terlibat mengikuti sosilisasi dan sudah membentuk  memiliki pengembangan komunitas untuk melakukan pengawasan partisipatif.

Ketiga Level Berfungsi mengembangkan komunitas pengawas partisipasif dan melaksanakan fungsinyauntuk melakukan penguatan wacana atau gagasan dan jaringan sosial seperti :

= Memberkan edukasi atau diskusi aktif tentang kepemiluan

= Mengidentifikasi kerawanan dan menawarkan penyelesaian masalah.

= Melakukan konsolidasi jaringan

= Mengampanyekan gagasan

= Memiliki agenda pemantauan pemilu atau pemilihan.

Ke Empat Level Bergerak tingkat partisipasi masyarakat ialah terlibat sosilisasi , sudah membentuk, memilki atau mengembangkan komunitas pengawas partisipatif dan  sudah melaksankan penguatan wacana atau gagasan serta jaringan  aksi nyata, seperti  :

= Pemantauan tahapan pemilu atau pemilihan.

= Melakukan konferensi pers atau menyampaikan siaran pers hasil pemantuan.

= Melakukan Riset kepemiluan.

= Menyampaikan informasi atau laporan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu

= Melakukan pendampingan komunitas

= Melakukan pengmbangan dan pemberdayaan komunitas

= Menjadi rujukan (Role Model) pengawasan partisipatif bagi wilayah lain

 

Sumber Bawaslu RI

Redaksi Rakhmat sugianto. SH

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *