Banten. Suararadarcakrabuana.com – Tambang Galian C di Kecamatan Kemiri kabupaten Tangerang Banten, yang sebelumnya telah ditutup oleh jajaran Polda Banten, kini kembali beroperasi. Kabar ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat yang sempat merasa lega dengan penutupan tersebut.
Aktivitas tambang ini menjadi sorotan warga dan Media Center Community Kemiri (MCCK) mengingat potensi dampak lingkungan dan gangguan yang sering kali menyertai operasional pertambangan. Jum’at (25/10/24).
Penutupan tambang oleh Polda Banten dilakukan beberapa Minggu lalu karena dugaan pelanggaran aturan perizinan dan keluhan masyarakat terkait kerusakan lingkungan. Namun, saat ini tambang tersebut terlihat kembali aktif, dengan kendaraan dump truk sumbu 2 berbobot 12 ton dan aktivitas pengerukan yang mulai beroperasi di lokasi.
Sejumlah warga mengaku resah atas keberadaan tambang yang kembali dibuka tersebut. Mereka khawatir akan dampak negatif, seperti debu yang mengganggu pernapasan, kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan tambang, hingga potensi kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Selain itu, warga mempertanyakan legalitas tambang ini, mengingat sebelumnya telah dihentikan oleh pihak berwenang.
“Apa yang terjadi? Kenapa bisa beroperasi lagi? Kami khawatir jika tidak ada pengawasan ketat, lingkungan kami akan semakin rusak,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait alasan tambang tersebut kembali beroperasi. Warga berharap agar pihak terkait, terutama Polda Banten dan pemerintah daerah.
Segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan mereka.
Sehingga menimbulkan pikiran warga beropini negatif terhadap Aparat penegak hukum perihal tamban galian C yang baru kemarin ditutup, namun sekarang bisa beropersai kembali. Dalam hal ini membuat banyak pertanyaan warga sekitar.
” Apakah para pelaku dan oknum Tambang Galian C kencang melakukan koordinasi sehingga Aparat Penegak Hukum tidak bisa mengambil sikap tegas, dengan mencari dan menangkap pelakunya ???.” pingkasnya
Team