Amanat Kapolri Dipatahkan JPU Di Sidang PK Saka Tatal

JAKARTA. SUARARADARCAKRABUANA.COM –  Penerapan Scientific Crime Investigation di kasus Vina Cirebon menjadi perdebatan di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Sabtu (27/07/2024).

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut pengungkapan awal kasus Vina tidak didukung metode ilmiah itu dijadikan bukti baru atau novum oleh kubu Saka.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Kota Cirebon sebagai tergugat, mematahkan pernyataan Kapolri tersebut. Bantahan JPU disampaikan pada sidang PK dengan agenda jawaban atas memori PK, di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Jum’at (26/07) kemarin.

Pernyataan Kapolri yang dijadikan novum adalah amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/06) lalu.

Listyo meminta agar para lulusan STIK-PTIK harus jadi pengayom masyarakat. Sebagai Polisi, para wisudawan dituntut memiliki kemampuan dan kualifikasi yang baik dalam melakukan penyidikan.

Yang terpenting adalah mengutamakan SCI dalam pengungkapan perkara. Kapolri pun mengungkapkan akar permasalahan kasus Vina Cirebon yang tengah jadi sorotan masyarakat belakangan ini, karena pembuktian awal tidak menggunakan metode SCI.

“Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation,” Kata Listyo melalui Komjen Agus.

Hal itu membuat kasusnya bergulir penuh kejanggalan hingga Polri dicap tidak profesional. Bahkan Kapolri juga menyinggung soal penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Polda Jabar.

“Sehingga terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional,” Ucapnya.

Listyo menegaskan, pengungkapan kasus harus dengan alat bukti kuat dan tidak diragukan. “Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya.

Lanjut Listyo, dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah. “Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” Ujarnya.

Para wisudawan diminta menjadi Polisi yang lengkap, profesional dalam menangani kasus hingga mampu berkomunikasi dengan masyarakat.

“Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya.

“Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait,” Papar Listyo.

Bantahan Kejaksaan sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon membantah amanat Kapolri yang digunakan sebagai novum.

Menurut JPU, penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam sudah menggunakan SCI.

“Keterangan pidato Kapolri berbentuk flashdisk atau file pidato Kapolri yang diajukan sebagai novum ketujuh menurut kami haruslah ditolak,” Kata JPU di sidang.

Menurut JPU, tudingan pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Saka Tatal, dengan menyebut penangkapan Saka tidak didasarkan dengan SCI hanya berbasis asumsi terhadap amanat Kapolri, bukan berdasarkan pembuktian ilmiah.

“Keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara saintifik yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation.

melainkan untuk pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato yang dimaksud,” Papar JPU.

Bahkan, JPU menyebut kuasa hukum Saka Tatal yang menggunakan amanat Kapolri dinilai salah mengartikan SCI. Sebab menurutnya, penanganan kasus Vina sudah memakai metode SCI, di antaranya dengan menggunakan hasil visum dan pemeriksaan psikologi.

“ Pemohon gagal memahami arti Scientific Crime Investigation yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka Tatal ini.  Seperti telah dilakukan pemeriksaan visum repertum pemeriksaan psikologi oleh Bapas berikut didukung oleh alat bukti berdasar pasal 184 KUHAP,” Ungkap JPU

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *