Aturan Baru BPD 2024, Pengurus BPD Se-Indonesia Wajib Tahu

Suararadarcakrabuana.com – Sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terdapat aturan dan sejumlah larangan yang perlu dipahami.

Belakangan, ada keraguan terkait aturan bagi seorang guru sertifikasi maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi anggota BPD.

Melansir dari laman Desa Buwit, Selasa (25/6/2024), BPD merupakan lembaga yang menjadi wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis dengan masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Kemudian anggota BPD dapat dipilih kembali untuk masa jabatan selanjutnya paling banyak tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Adapun BPD memiliki sejumlah fungsi utama, di antaranya:

– Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

– Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Sementara itu, larangan bagi anggota BPD tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Berikut 9 larangan anggota BPD berdasarkan peraturan perundang-undangan:

1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa

2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya

3. Menyalahgunakan wewenang

4. Melanggar sumpah atau janji jabatan

5. Merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa

6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

7. Menjadi pelaksana proyek desa

8. Menjadi pengurus partai politik

9. Menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang

Dalam peraturan tersebut, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang guru sertifikasi atau PNS menjadi anggota BPD. Itu artinya, mereka boleh anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Termasuk tidak mengganggu tugas utama sebagai guru maupun PNS.

Selain itu, guru sertifikasi dan PNS juga harus mematuhi semua larangan dan tetap profesional dalam menjalankan kedua peran tersebut

 

 

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *