Aturan Baru Dan Panduan Lengkap Cara Daftar BPJS Kesehatan

Pemerintah telah mengumumkan bahwa perpanjangan masa uji coba keikutsertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penting bagi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Uji coba pertama kebijakan ini telah dilakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di beberapa provinsi, seperti Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Untuk mengantisipasi perluasan aturan ini, masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS kesehatan disarankan untuk segera mendaftar.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dokumen, cara pendaftaran BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline, serta cara cek status kepesertaan.

Persyaratan Dokumen untuk Mendaftar BPJS Kesehatan

1. Dokumen Persyaratan Umum:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Kartu Keluarga (KK).

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

– Alamat email dan nomor handphone aktif.

2. Dokumen Tambahan untuk ASN, POLRI, dan TNI:

– SK Pengangkatan terbaru.

– Slip gaji.

– Surat keterangan untuk anak angkat (jika belum tercantum di KK).

– Surat keterangan masih bersekolah atau kuliah bagi anggota keluarga yang belum bekerja.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

1. Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

– Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore.

– Pada halaman utama, klik Daftar dan masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

– Isi informasi kontak seperti nomor handphone dan email. Anda akan menerima kode OTP untuk verifikasi.

– Setelah berhasil, kembali ke menu utama dan pilih pendaftaran peserta.

– Masukkan nomor KK dan pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan serta kelas perawatan.

– Verifikasi data melalui email dan lakukan pembayaran premi menggunakan virtual account yang disediakan.

2. Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Offline

– Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto ukuran 3×4.

– Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), pilih fasilitas kesehatan, dan tunggu hingga menerima nomor virtual account untuk pembayaran.

– Lakukan pembayaran premi dan tunjukkan bukti pembayaran untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN:

– Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan cek status kepesertaan di menu peserta.

2. Melalui Layanan CHIKA:

– Kirim pesan ke nomor WhatsApp 08118165165. Pilih “Informasi” lalu “Cek Status Kepesertaan” dan masukkan NIK.

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center:

– Hubungi nomor 165, pilih opsi untuk status kepesertaan, dan ikuti petunjuk verifikasi.

Pemberlakuan keikutsertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM bertujuan memastikan seluruh warga memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.

Jika Anda berencana mengajukan atau memperpanjang SIM pada masa mendatang, pastikan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendaftar dan memastikan status kepesertaan aktif sehingga proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar.

 

Sumber Kemenkes

Redaksi : Rakhmat sugianto.S,H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *