AWPI Dpc Cirebon Dukung KPK Keluarkan SE No 7 tahun 2024

Ketua AWPI Dpc Kabupaten Cirebon mendukung dan sangat mengapresiasikan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Ditetapkan pada 16 Mei 2024 lalu, melalui SE ini PPDB diharapkan bisa bersifat transparan dan akuntabel.

Dari Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 yang lalu, banyak ditemukan beberapa sekolahandari tingkat SD,SMP<SMU dan sederajat, bahkan sampai tingkat perguruan tinggi dalam penyelenggaraan PPDB ada unsu praktik pungutan tidak resmi. Ditemukan sekitar 2,24 persen sekolah pada masa penerimaan murid baru. Pungutan dilakukan orang tua saat calon peserta didik tidak memenuhi syarat untuk masuk sekolah tujuan.

“Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru, pihak  masyarakat harus memberikan informasi ke Dinas terkait. karena tindakakan tersebut telah melanggar hukum dan dalam hal ini pihak Dinas terkait harus turun mengawasi  pelaksanaan PPDB ,”Ujar Rakhmat sugianto.SH ketua AWPI Dpc Cirebon.

Aturan Baru Kartu Keluarga di PPDB Jakarta 2024 dan  Isi SE No 7 Tahun 2024 sebagai berikut :
Secara umum, SE tersebut mengimbau seluruh unit pelaksana teknis pendidikan baik ASN dan Non ASN untuk menolak gratifikasi selama proses PPDB berlangsung. PPDB seharusnya didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa.

“Bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lain yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak yang terlibat dalam PPDB dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik uang, makanan, hingga hadiah dari masyarakat atau pegawai lain.” Pungkas. Ketua AWPI Dpc Cirebon.

Menurut ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon, bukan hanya saat proses pendaftaran dalam pasca-pelaksanaan PPDB atau masa registrasi ulang. Pada saat ini , apabila berani menerima hadiah yang diberikan juga termasuk dalam bentuk gratifikasi yang dilarang.

“Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk Gratifikasi yang dilarang, dan sudah tertuang dalam isi SE No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)>” Ungkap ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon

Menurut pendapat Rakhmat sugianto.SH ketua AWPI DPC Cirebon menegaskan kepada kepala Dinas Pendidikan Dari tingkat Kabupaten, Provinsi bahkam pemerintah pusat, Agar melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan baik di bawah Kemendikbudristek ataupun Kementerian Agama (Kemenag RI), diharuskan untuk

!. Menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

2. Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lain yang bertentuan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

3. Berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait.
Pegawai ASN dan Non ASN diwajibkan untuk menolak gratifikasi terkait jabatan.

4. Kementerian terkait diharapkan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan lainnya yang ditujukkan kepada pemangku kepenting agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya.

5. ASN dan Non ASN dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apapun baik secara tertulis maupun tidak tertulis kepada masyarakat dan pegawai negeri lainya.

6. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

7. Jika menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. Dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) KPK.

” Demikianlah informasi terkait isi SE No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Yuk jaga proses PPDB 2024 agar bersih dari praktik gratifikasi” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *