Bank Mekar Berkedok Metode Syariah, Jadi Sorotan Publik

 

Banten. suararadarcakrabuana.com – Bank mekar yang berkedok dengan metode syariah adalah suatu tindakan seperti menggarong duit rakyat dengan menggunakan siasat dan tipu daya membantu masyarakat, kemudahan yang ditawarkan oleh Bank Emok (mekar) atau rentenir saat menawarkanpinjaman, kecalon nasabah membuat masyarakat antusias untuk menjadi nasabah dan mengambil pinjaman tersebut. Jum’at 07 Junne 2024

Akan tetapi di luar dari kemudahan proses peminjaman tersebut, berdampak sangat besar untuk masyarakat yang meminjam menjadi ketergantungan, bahkan kesulitan untuk membayar tidak ada jatuh tempo. Bunga yang di terapkan ternyata cukup besar, sehingga dampak terburuknya adalah masyarakat banyak yang terlilit hutang dengan Bank Emok atau rentenir.

Mekanisme penagihan yang di lakukan oleh tim penagih menyerupai Depkolector Bank Emok PNM Mekar, tidak mengenal jam kerja dan diduga diluar S O P, yakni tindakan tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Namun prakteknya menyerupai praktek rentenir yang di bungkus rapih seolah olah memakai metode syariah..!

Salah satu yang menjadi sorotan lembaga GNPK ,dan beberapa tokoh masyarakat, termasuk Aktivis Front Pendamping Rakyat, Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten.  Kegiatan PNM Mekar yang konon katanya, berdomisili di Desa Pangkalan ,Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang Banten

Kegiatan Kantor PNM Mekar yang satu ini terbilang unik karena sampai saat ini belum tertata dengan baik, di mana kantor bank mekar sebenar nya. Selama ini sudah 13 tahun beroperasi dan telah mengeruk penghasilan uang tagihan di wilayah Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, Menanggapi hal itu , M Sutisna, salah satu penggiat lingkungan , sekaligus ( LSM ),, GNPK ,Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

“Saya sangat , menyayangkan di duga lengah nya pengawasan lembaga keuangan, karena secara regulasi setiap lembaga atau personal yang mengumpulkan dana publik, kalau tanpa izin namanya ilegal dan Bank Emok PNM Mekar, saya duga merupakan praktik rentenir yang hanya mengatasnamakan lembaga keuangan non perbankkan.

“Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi, maka dari itu kami sangat menolak adanya praktik rentenir berkedok syariah seperti ini, “ucapnya kepada awak media.

M.Sutisna mejelaskan terkait penetapan bunga yang dinilai tinggi yang tidak sesuai dengan hasil pinjaman adalah perbuatan melawan hukum, karena sudah membohongi nasabah yang tidak paham apa itu arti syariah yang sesungguhnya, praktek ini adalah perbuatan melawan hukum, yang tentunya mengandung unsur tindakan penyalahgunaan keadaan (Undue Influence atau Misbruik Van Omstandigheden)

“Saya meminta kepada pihak terkait, terutama lembaga Pengawasan Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) ter masuk ( MUI ) yang membidangi tentang istilah hukum agama islam, tentunya harus segera mengambil tindakan tegas demi melindungi warga yang terjerat transaksi RIBA bank emok ini “Pungkasnya.
.

Reporter : Herry Setiawwn, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *