Berani Beri Dan Terima Imbalan Dikenakan Sanksi Pidana

Jakarta, suararadarcakrabuana.com – Anggota Bawaslu Puadi Koordinat0r Divisi Penanganan  Pelanggaran dan  data informasi Bawaslu menuturkan, hasil survey litbang Kompas adalah suatu bukti dari segenap ikhtiar dan Dedikasi pengawas pemilu dalam mengawal  pemilu yang  berintegritas. Hal tersebut merupakan Manifestasi dari komitmen pengawas pemilu dalam merawat tiga  kepentingan Bawaslu dalam menjaga pemilu.

Salah satunya  adalah kepentingan menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan pemilu. Kepentingan menjaga kepercayaan publik ini semacam arah panduan bagi pengawas dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban.

kewajiban yang diamanatkan undang – undang , hal tersebut kemudian dibuktikan dalam sejumlah sengketa hasil pemilihan umum di mahkamah konstitusi. Dalam sengketa pilpres maupun pileg, majelis Hakim MK menjadikan hasil pengawasan sebagai Justifikasi untuk menilai ada atau tidak ada dugaan pelanggaran.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa persilihan hasil pemilihan umum legislatif memerintahkan KPU untuk  melaksanakab pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang tersebar pada 12 provinsi.

Untuk pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan serentak tahun 2024, oleh partai politik atau gabungan partai politik yang akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Berani memberi dan menerima imbalan selama proses pencalonan dapat dijerat sanksi pidana.

Larangan dan sanksi bagi pemberi dan penerima imbalan dalam proses pencalonan sebagai berikut :

1. Larangan  Memberi Imbalan

a. Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun selama proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

b. Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukium tetap menyatakan setiap orang atau lembags terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota. Maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.

2. Larangan Menerima Imbalan

a. Dalam hal partai politik atau gabunga partai politik terbukti menerima imbalan. Partai politik atau gabungan partai politik dilarang mengajukan calon pada priode berikutnya di daerah yang sama.

b. Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan, dikenakan denda sebesar 1o kali lipat nilai imbalan yang diterima.

3. Sanksi Pidana Bagi Pemberi Imbalan

Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WAlikota dann Wakil Walikota. dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan. Dengan denda paling sedikit 300jt rupiah dan paling banyak 1 milyar Rupiah.

4. Sanksi Pidana Penerima Imbalan

Anggota partai Politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun, dalam proses prncalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikot dan Wakil Walikota dipidana dengan pidan penjara paling singkat 36 bulan dan palling lama 72 bulan, denda paling sedikit 300 juta rupiah.

Sumber undang – undang nomr 10 tahun 2016 perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peratuaran pengganti undang – ungdang 1 Tahun 2014 tentang pemilhan Gubrnur, Bupat dan Walikota menjadi Undang – undang.

 

 

Redaksi : Rakhmat sugianto,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *