Pimpinan BRI Unit Pringkasap Cabang Pamanukan, Diduga menghargai Tamu Wartawan.
Subang. Suararadarcakrabuana.com – Sejumlah Wartawan mendapatkan informasi atau pengaduan dari hak waris almarhum Debitur Bank BRI Unit Pringkasap atas nama Rupiah Dusun Pundong, Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, yang telah meninggal 19 Januari 2024.
Dimana almarhumah (Rupiah) mempunyai hutang ke BRI Unit Pringkasap yang berada di Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang.
Menurut pengakuan dari ahli waris almarhumah Rupiah, membenarkan bahwa almarhuma ibu nya mempunyai hutang di Bank BRI Unit Pringkasap senilai Rp25 juta dan telah dibayar sebesar Rp15 juta.
,”Bahwa ibu saya punya hutang ke BRI Unit Pringkasap dengan program Kridit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2018 senilai Rp. 25 juta kontrak Dua tahun, telah dibayar Rp. 15 juta an dengan jaminan sebuah Sertipikat tanah atas nama almarhumah. Seiring perjalanan kridit, usaha ibu saya bangkrut dan pengaruh terhadap kridit akhirnya macet, sampai ibu saya meninggal”.ungkapnya
Menurut informasi dari pihak keluarga almarhuma Rupiah saat dikonfirmasi oleh awak media memaparkan hutangdi BRI Unit Pringkasap tersebu dengan jaminan Sertifikat tanah.
Namun usahanya mengalami kebangkrutan sehingga pembayaran menunggak, sampai meninggal dunia. selang sebulan setelah kematian almarhuma pihak Ahli waris di datangi oleh petugas Bank BRI bertujuan guna menagih.
“Sebulan yang lalu saya kedatangan orang Bank BRI unit Pringkasap menagih hutang ibu saya. Ucap nya
Dalam perjanjian pinjaman, ada asuransi kematian. Ketika peminjam meninggal, seharusnya pinjaman dianggap lunas dan jaminan sertifikat dikeluarkan untuk diserahkan kepada ahli warisnya.
Dewan Redaksi : Amsnah