Di Duga Proyek Sekolah SMAN1 Cililin Tidak Transparan

 

Bandung Barat// Suara Radar Cakra Buana. Com – Dalam Peraturan undang undang keterbukaan publik (KIP) No 24 tahun 2008 dan Perpres No 48 tahun 2010 dan No 10 tahun 2012. yangudah diatur dalam setiap pekerjaan pembangunan fisik di biaya oleh negara wajib memasang papan informasi proyek.

proyek pembangunan tersebut harus ransparan atau keterbukaan dari jenis kegiatan lokasi proyek serta nilai kontrak dan jangka waktu lama pekerjaan. Pemasangan papan informasi proyek;  buka memasang didepan malah dalam.

“Ada apakah papan proyek disembunyikan, sehingga lapisan masyarakat tidak mengetahui dengan adanya pemasangan papan proyek tersebut” pungkasnya Ketika awak media mendatangi proyek pembangunan tersebut

bahkan pihak pekerja pun tidak di kasih sepatu bout. Cuman dikasih helm sama rompi saja. Dalam pembangunan pun besi disambungkan ke besi yang sudah 4 tahun lamanya dan pemakaian besi pun tidak sama atau campuran.

“Kepada pihak dinas pendidikan atau yang bersangkutan tolong awasi proyek pembangunan tersebut tolong kasih arahan pertama terkait papan proyek kedua masalah keamanan dan ke selamatan kerja.” Pungkasnya

 

Kaperwi Jabar : : ASEP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *