Diduga Bangunan Mini Market Tidak Memiliki Perizinan IMB / PGB

Cirebon, Suararadarcakrabuana.com – Perihal adanya bangunan minimarket Alfamart di Desa Bangodua, Blok Slado lor, Kecamatan Klangena, Kabupaten Cirebon. Mini Market Alfamart berdiri diperempatan Desa Bangodua yang sebentar lagi akan diresmikan. Selama proses pembangunan selalu dalam pantauan Awak media, karena menurut informasi dari warga setempat dan para pedagang UMKM tidak menyetujui adanya pembangunan mini market Alfamart tersebut.

Dari pertama memulai pengerjaan hingga berdirinya bangunan, tidak terlihat adanya papan IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung) di area proyek.

” Kami menduga bahwa bangunan minimarket Alfamart tersebut belum mengantongi dokumen perizinan baru baik IMB/PBG secara resmi dari Dinas PUPR Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon,” Ujar, salah satu warga enggan menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi oleh awak media. (28/7/2024

Menurut informasi yang berhasil di himpun awak dari perwakilan para pedagang, pendirian bangunan minimarket Alfamart tersebut, diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang baru terkait IMB/PBG yang dikeluarkan oleh DPUTR Kabupaten Cirebon .

“Dari awal pembangunan sampai selesai, kami tidak melihat papan PBG.” Ujarnya

Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 15 Tahun 2019 tentang Prosedur Pelayanan Perizinan, setiap orang pribadi atau badan hukum wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada pasal 9 ayat (1) Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung menerangkan bahwa, Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati.

Selanjutnya tertulis juga pada Pasal 11 peraturan yang sama bahwa, “Pemohon izin dilarang melakukan atau memulai pelaksanaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima oleh pemohon.

” Kami dari perwakilan pedagang yang menolak pendirian bangunan minimarket Alfamart tersebut merasa bahwa Pemerintah Desa tidak memihak usaha UMKM kami. Bahkan, upaya kami bersurat kepada dinas terkait pun sudah kami lakukan, namun tidak ada respon sama sekali. Langkah terakhir kami atas penolakan berdirinya minimarket Alfamart adalah berencana melayangkan surat kepada PJ Bupati Cirebon.” umgkapnya

Harapan para pedagang UMKM adalah agar PJ Bupati Cirebon dapat segera memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan minimarket Alfamart di Blok Slado Lor, Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan., Kabupaten Cirebon

“Kami berharap aduan kami ditindaklanjuti oleh PJ Bupati Cirebon dan Satpol PP dapat segera menutup aktivitas b minimarket Alfamart tersebut,” pungkasnya

Dalam pelaksanaan pembangunan Mini market tersebut Di duga Pemerintah Desa Bango dua telah mendapatkan kompensasi dari pihak pengusaha, sehingga proses pembangun berjalan lancar. Walapum para pedagang UMKM menolak pembangunan mini market tetap berjalan , bahkan sudah siap beroperasi tinggal peresmian saja.

” Kami berharap Pj.Bupati cirebon dan dinas terkait segera terjun menindaklanjuti aduan kami.” Tandasnya

 

Sumber : Himpunan pedagang UMKM Desa Bango dua

TIM RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *