Diduga Mafia Solar Beraksi Di kota Tanggerang Kebal Hukum

 

Tanggerang Kota.suararadarcakrabuana.com –  Mobil Modifikasi Jenis Fuso Lohan dengan modifikasi terbaru demi mengelabui APH Terkait, saat melakukan pengisian di SPBU 34.151.28 jln. Gatot Subroto Jati Uwung Kota Tanggerang, awak media saat akan mengisi bahan bakar mencoba mendatangi mobil yang mencurigakan sedang mengisi BBM Jenis solar subsidi sebesar Rp 1000.000 (satu juta rupiah) satu kali pengisian

Supir yang enggan menyebutkan namanya langsung menghubungi seseorang pengurus bernama Cemong pengakuan supir

” Untuk upah saya dalam satu reatasi cuma 300 ribu rupiah, masalah gudang atau ful Armada nya sendiri saya tidak tahu kalau sudah selesai ada lagi supir yang berbeda ngirim ke full atau ke garasi . Jadi saya belum pernah tahu pangkalanya di mana, ” Ungkap Cemong minggu. 14/07/2024.

Selang beberapa menit seseorang yang mengaku bernama jaro menjelaskan bahwa cemong lagi pulang kampung hayo ke saya juga sama tukasnya,

Orang yang mengaku bernama jaro menjelaskan kepada awak media mohon di bantu Saja, ini juga baru mulai lagi cuma 4 Armada yang jalan, jadi belum maksimal rekan-rekan media lain juga sama bang udah biasa. jadi sama semua jelasnya, ajakan jaro berupaya akan menyuap awak media dengan menawarkan sejumlah uang

“Awak media menjawab maaf bang saya bersama team akan menjalankan tugas sesuai tupoksi, lalu jaro menjawab yah gak apa apa pak silahkan nanti juga ada yang membantu dari teman teman media kabupaten dan bukan cuma media kabupaten tanggerang salah satu organisasi wartawan juga sudah nyambung ke PWI banten” Ucap pengakuannya, Jaro (15/7/2024)

Sampai berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi SPBU dan APH terkait, agar menjadi catatan atensi Polres Kota Tanggerang dan Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Di Mohon untuk Bapak Kapolresta Tangerang dan Kapolda Metro Jaya untuk segera bertindak segera menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, karena ini sudah merugikan negara penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang mana peruntukan nya bukan kepada masyarakat, tetapi kepada para pengusaha ilegal tersebut.

Reporter : Herry Setiawan, SH

Redaksi :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *