Diduga Pj Bupati Muara Enim Lecehkan Profesi Wartawan

 

Sumatera Selatan Muba. suararadarcakrabuana,com- Tak disangka sosok Pj Bupati di salah satu kota sumatera selatan tepatnya di kabupaten Muara Enim, diduga telah melecehkan profesi jurnalis/wartawan. Hal tersebut terpantau saat chattingan dengan salah satu wartawan di muara enim mengatakan, Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali Sebut “Kontrol Sosial Tak Hasilkan Duit” 26-6-2024

Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali saat dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan periode 2018-2023, Herman Deru, Sejumlah aktivis Sumsel berencana menggugat Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, usai melontarkan pernyataan yang menyinggung di sebuah grup sosial media.

Di himpun dari media yang pernah tayang bahwa Rizali juga menjabat Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan tersebut  arogan dan telah melecehkan aktivis yang kerap membela masyarakat dan media yang kerap menjadi kontrol sosial bagi pemerintahan.

“Saya warto selaku ketua ALiansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) sangat menyayangkan bahwa seorang pejabat pemerintah, apalagi beliau seorang PJ Bupati, dan tidak pantas melontarkan kata kata yang menyingung kemitraan nya seperti wartawan/jurnalis, seharusnya beliau tahu bahwa Media/wartawan termasuk pilar ke empat De dan dimokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif’,” Ujar warto

PERS dilindungi oleh Undang Undang pasal 18 No 40 Tahun 1999, seharusnya PJ Bupati tersebut harus bisa menjadi contoh dinas instansi yang di pimpin nya, Bagaimana dia mengayomi masyarakat, karena kalimat tersebut. Di nilai bukan hanya arogan tapi juga mencerminkan pemimpin yang anti kritik.

Sebagai Pj Bupati Ahmad Rizali terpantau dari media yang pernah tayang beliau dinilai cukup kontroversial oleh banyak pihak. Ia pun diduga kerap sekali melontarkan statement yang arogan pada saat berkomunikasi, secara langsung maupun di dalam grup komunikasi (sosmed) yang sengaja dibuat bersama berbagai elemen masyarakat. Terbaru, pernyataannya yang telah melecehkan aktivis, sehingga mendapatkan sorotan publik dari berbagai unsur elemen.

Rino Triono selaku Sekertaris Jendral DPP Aliansi Keluarga Pers Indonesia, sangat mengutuk keras Prilaku Pj Bupati di Muara Enim, seolah olah merendahkan profesi wartawan. Setelah mendapat laporan dari Anggota AKPI di Muara Enim, Sekertaris Jendral DPP AKPI lagsung mengkonfirmasi terhadap PJ Bupati Ahmad Rizali, dalam penyampaiannya bahwa statemen Pj Bupati , telah melukai insan Pers Se indonesia.

” saya yang berprofesi sebagai jurnalis, ingatkan Bapak boleh baca kembali sejarah bahwa kemerdekaan Indonesia pun, sampai tersiar ke seluruh negara Indonesia itu pun peran daripada jurnalis. jadi statemen bapak itu tidak mencontohkan Sebagai seorang pemimpin, saya pastikan itu Pak dan saya seorang jurnalis akan perintahkan seluruh DPC DPC untuk angkat Stateman terkait segmen bapak.” ungkapnya

Rino pun akan melaporkan Pj Bupati atas dasar Statemen yang diucapkannya, Hal ini bukan kepentingan politik tapi ini bentuk rasa kekecewaan kami dengan segmen Pj Bupati tersebut.

” saya pikir anda sebagaiseorang pejabat pemerintah yang memiliki pendidikan tinggi, masih harus belajar banyak tentang  kosa kata, yang lebih sopan, lebih elegan tidak menggunakan bahasa-bahasa yang merendahkan dan melecehkan profesi jurnalis. Perlu anda ketahui tanpa ada kami jurnalis anda bukan siapa-siapa. dan tidak ada yang bisa menyampaikan terkait program-program kerja tanpa ada peran dari seorang jurnalis” pungkasnya

Profesi  jurnalis dijamin oleh undang-undang pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999. Sebagaiman perlu ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2010. Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.

Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan PERS atau Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.

Disamping itu juga, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah terutama untuk mengatur lebih lanjut mengenai Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan dan Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara.

Mengingat amanat Undang-Undang tersebut, maka pada tanggal 20 Agustus 2010 telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

” Fungsi Jurnalis / Wartawan untuk menyebarkan infomasi publik melalui pemberitaan  yang berimbang dan benar, Kami para jurnalis merasa sangat kecewa dengan segmen Pj Bupati Muara Enim. sebab kalimat yang dilontarkannya sangat melukai hati para Insan PRES.” Pungkas

Sumber : Sekjend DPP AKP’

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *