Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Para hakim selain memiliki kewajiban dalam memutus perkara, juga berhak atas pendidikan dan pengembangan kompetensi, bagi Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Untuk mengenalkan peraturan terkait pengembangan kompetensi dan pendidikan hakim,
Ditjen Badilum mengadakan sosialisasi bertempat di Aryaduta Hotel Bandung pada 6-8 November 2024, yang dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin, S.H., M.H.
Dalam kegiatan ini, kepada para aparat peradilan di wilayah provinsi Jawa Barat dikenalkan Ketentuan dan Kebijakan Kompetensi Pendidikan Terkait Aturan PJJ, Hybrid, dan Jarak Jauh.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, dan Ketentuan dan Kebijakan Kompetensi Pendidikan Terkait Rekomendasi Bagi PTN/PTS Berakreditasi C Berdasarkan SE Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini bertujuan, agar pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Dapat membantu para hakim dalam memperoleh hak pendidikan dan administrasi terkaitnya, seperti pencantuman gelar dan penyetaraan ijazah, serta kenaikan pangkat.
M. Ridho