Gaji Dan Tunjangan Lurah Dengan Camat Terupdate 12 Juli 2024

Gaji dan tunjangan Camat & Lurah terbaru 2024.

Mengutip dari berbagai sumber, Rabu tanggal 12Juni 2924), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Senin 29 Januari 2024, berikut rincian gaji camat dan lurah yang berada di golongan IIId dan IIIc:

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000.
Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS minimal golongan IIIb hingga IIId.

Sedangkan jabatan camat minimal golongan IIId sampai IVd. Berikut rincian gaji lurah yang diemban PNS golongan IIIb sampai IIId:

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.
Kemudian rincian gaji untuk jabatan camat yang diemban PNS golongan IIId sampai IVd, di antaranya:

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Selain gaji pokok, camat dan lurah juga akan menerima beberapa tunjangan. Aturan terkait tunjangan untuk camat dan lurah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami atau istri dan anak.

Kemudian tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.Sementara itu, khusus bagi lurah dan camat di DKI Jakarta, besaran tunjangan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

 

Redaksi :i Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *