Gaji Kades, Sekdes, Perangkat Desa Dan Kadus Terbaru 2024.

 

Jakarta. suararadarcakrabuana..com – Melansir dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024), Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini mengatur berbagai hal terkait dengan desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa lainnya, seperti kepala dusun dan rt.

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa
Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.Perangkat desa lainnya mencakup kepala dusun, rt, rw, bendahara, dan sebagainya.

Jadi, gaji terbaru kepala dusun dan rt sesuai uu desa nomor 3 2024 adalah minimal Rp2.022.200,00 per bulan.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Selain gaji, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kepala dusun dan rt sebagai perangkat desa. Berikut ini adalah tugas-tugas mereka sesuai dengan UU tersebut:

Kepala Dusun bertanggung jawab kepada kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.

Kepala dusun juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa, serta membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah dusun.

Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah rt.

RT juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat rt dengan pemerintah dusun, serta membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah rt

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *