Gunakan SFR Aman, Kominfo Bekali Nelayan dengan IKRAN

Kupang. suararadarcakrabuana.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendampingi pelaku usaha perikanan yang terdiri dari nelayan, nakhoda kapal ikan, dan pekerja di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan agar dapat menggunaan Spektrum Frekuensi Radio dengan aman.

Kepala Balai Monitori SFR Kelas I Kupang Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mujiyo menyatakan pelaku usaha perikanan membutuhkan SFR khusus Non-GMDSS untuk komunikasi radio dari kapal ke kapal, kapal ke pemilik ikan, serta kapal ke Stasiun Pantai.

“Bimbingan teknis penggunaan Izin Komunikasi Radio Nelayan (IKRAN) ini merupakan inovasi dari Ditjen SDPPI, sebagai solusi komunikasi radio khusus bagi pelaku usaha perikanan,” jelasnya saat memberikan sambutan dalam Bimtek Sertifikasi Operator Radio (SOR) IKRAN bagi Pelaku Usaha Perikanan di Aula Pertemuan Kantor Pelabuhan Perikanan Kupang, Kamis (08/08/2024).

Kabalmon Mujiyo menyatakan usaha perikanan membutuhkan komunikasi yang bersifat umum atau nonmarabahaya. Seperti komunikasi dari kapal ke kapal untuk menginformasikan lokasi yang banyak ikan, komunikasi dari kapal ke pemilik kapal atau keluarga dalam menginformasikan hasil tangkapan atau kondisi nelayan atau keluarga, serta komunikasi dari kapal ke stasiun radio di pelabuhan untuk menginformasikan keadaan cuaca dan mengatur lalu lintas kapal untuk bersandar.

“Hal tersebut tak dapat dipenuhi melalui komunikasi maritim dengan menggunakan perangkat radio dan frekuensi marine. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo menerbitkan IKRAN agar kebutuhan komunikasi umum nelayan,” tandasnya.

Selain berdasarkan IKRAN, menurut Kabalmon Kelas I Kupang, penggunaan komunikasi radio umum untuk mendukung sektor perikanan harus memenuhi ketentuan teknis operasional yaitu menggunakan frekuensi radio mengikuti alokasi pita frekuensi Radio

Selain berdasarkan IKRAN, menurut Kabalmon Kelas I Kupang, penggunaan komunikasi radio umum untuk mendukung sektor perikanan harus memenuhi ketentuan teknis operasional yaitu menggunakan frekuensi radio mengikuti alokasi pita frekuensi Radio High Frequency  dan Kanal Frekuensi Radio Very High Frequency yang telah ditetapkan.

“Dalam melakukan komunikasi radio umum setiap orang wajib mematuhi Pedoman Komunikasi Radio Umum yaitu menjaga  etika komunikasi,  tata cara komunikasi, dan  penggunaan Tanda Panggilan (Call Sign) secara benar,” tuturnya.

Dari aspek perangkat perangkat telekomunikasi, setiap pemilik IKRAN perlu memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

“Tujuannya agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna spektrum frekuensi radio lainnya,” ujar Kabalmon Mujiyo.

Kabalmon Kelas I Kupang menekankan IKRAN diberikan kepada nelayan yang lulus dalam Bimbingan Teknis Sertifikat Jarak Jangkau Jauh (SJJJ) atau Long Range Certificate (LRC).

“Untuk mengikuti dan mendapatkan sertifikat tersebut masyarakat tidak tidak dipungut biaya dan IKRAN diterbitkan secara gratis dengan masa berlakunya lima tahun serta dapat diperpanjang,” ungkapnya.

Bimtek  Sertifikasi Operator Radio IKRAN yang diikuti 28 orang peserta dibuka Kepala Pelabuhan Perikanan Kupang Legi Wiyandri. Materi disajikan Pejabat Fungsional Pengelola Frekuensi Balmon Kupang Aziz Kurniawan dengan moderator Ketua Tim Pemeliharaan Balmon Kupang Andrew. Dalam acara hadir pegawai Balmon Kelas I Kupang dan Kantor Pelabuhan Perikanan Kupang.

 

Biro Humas Kemenminfo

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *