Hotman Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina – Eki

Jakarta. suararadarcakrabuana.com – Berdasarkan dari pengamatan terhadap proses penyidikan yang berfokus pada Kasus Vina Cirebon, saksi Suroto dianggap meyakinkan dan akan mengubah jalannya perkara 180 derajat.
Hotman menilai kejadian sesungguhnya dan berita acara saling bertentangan, dan pengungkapan kasus Vina yang terjadi pada 2016 silam masih menjadi sebuah misteri yang belum terpecahkan selama 8 tahun.

“Kalau pun nanti perkara ini dibawa ke pengadilan, dengan Pegi dijadikan sebagai tersangka, motivasi dan fakta sebenarnya dari kasus ini tidak akan terbongkar sepenuhnya. Karena sekarang ini kan targetnya hanya Pegi,” Ungkap Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (10/6/2024) kemarin.

Tim Hotman 911 berpendapat sebaiknya penyidikan kasus ini ditunda sementara. Mereka mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk  segera membentuk tim pencari fakta yang netral guna menyelidiki fakta yang sebenarnya terjadi.

“Kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan. Ini tidak mungkin terbongkar kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang, yang fokusnya hanya pada Pegi,” tegas Hotman Paris.

Sutradara film “Vina: Sebelum 7 Hari turut memberikan tanggapan perihal CCTV  dilokasi kejadian yang sedang viral ” soal CCTV. Hoaks, itu hasil syuting”

“Mustahil untuk membongkar kejadian 2016, jika BAP-nya sudah begitu lengkap dan sekarang tiba-tiba BAP 2016 itu dirontokkan dalam penyidikan saat ini?” tambahnya.

Telah diketahui bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut diuraikan secara jelas dan rinci peran dari dua DPO dan terpidana lainnya. Namun kini dua DPO tersebut dianggap oleh pihak Polda jabar fiktif Hotman mengatakan dengan dinyatakan fiktif, maka BAP ataupun fakta persidangan terdahulu gugur dan konsentrasi hanya pada Pegi.

Hotman menjelaskan ada dua kemungkinan putusan yang bisa dijatuhkan terhadap Pegi. yaitu sebagai berikut

Yang Pertama, pengadilan menyatakan Pegi tidak bersalah karena pada BAP 2024 lima terpidana menyatakan Pegi tidak  bersalah. Dari kubu Pegi Setiawan resmi gugat praperadilan polisi ke PN Bandung Kasus Vina Cirebon, saksi Suroto dianggap meyakinkan dan akan mengubah jalannya perkara 180 derajat

Kedua, ada kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting adalah dua alat bukti lain, yaitu kesaksian dari dua orang saksi. Jadi ada kemungkinan Pegi bisa bebas dan tidak bebas. Jika Pegi hanya menjadi target utama, kasus ini akan menguap, dua DPO tidak diperiksa lagi, tidak ditindaklanjuti, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *