Imbas Pelecehan Asusila Kuwu Sindanghayu Dituntut Lepas Jabatannya

Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Imbas dari aksi pelecehan Asusila yang dilakukan oleh kuwu Sindanghayu terhadap seorang janda (60), warganya masyarakat Desa Sindanghayu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Akibat dari ulah kuwu tersebut, seluruh warga Desa Sindanghayu menuntut yang bersangkutan mundur dari jabatan sebagai Kuwu. Dalam menentukan sikap dan tanggungjawabnya tersebut dilakukan musyawarah Akbar, yang diinisiasi oleh badan permusyawaratan desa atau BPD sindanghayu.

Menurut ketua BPD sindanghayu.penjelasan dari Adi Budiman, dirinya sengaja membuat pertemuan dengan mengundang seluruh warga dan aparat Desa untuk menentukan sikap. Pelaksanaan  musyawarah sendiri dilakukan di aula Desa setempat pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024, sekitar pukul 8: 00 WIB.

Dalam musyawarah tersebut mayoritas keluarga menghendaki Kuwu Sindanghayu untuk segera mundur dari jabatannya sebagai bentuk pernyataan sikapnya. Untuk menentukan dan mengambil keputusan dilakukan dengan cara polling suara terbanyak dan hasilnya masyarakat tidak mau Kuwu yang telah berbuat asusila kepada warganya terus memimpin Desa sindanghayu.

Sementara keinginan warga agar Kuwu turun dari jabatannya merupakan imbas pelecehan yang dilakukan terhadap salah seorang janda yang berumur 60 tahun pada 20 Mei 2024 lalu. Sebagai bentuk pertanggungjawaban Kuwu diminta untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban di depan warga dalam sebuah audiensi, yang dilakukan pada Selatan 21 mei 2024 di aula Desa setempat.

Mayoritas masyarakat menginginkan Kuwu tersebut untuk mundur dari jabatannya permintaan maaf dan surat pernyataan yang telah dibuat oleh Kuwu dirasa tidak cukup, bagi warga mereka gagal menginginkan Kueu tersebut untuk mundur hari itu juga meskipun sudah mendapat desakan dari warga tetap tidak mau melepaskan jabatannya.

Dalam menyikapi permasalahan Kuwu Sindanghayu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Ketua AWPI Dpc Cirebon dan sekertaris nya mengkonfirmasi Kuwu Mu’ali selaku ketua FKKC Cirebon tidak merespon ataupun menjawab konfirmasi tersebut.

Dalam selang waktu satu jam ketua FKKC Cirebon menjawabnya dengan jawaban “Siap dirapatkan dulu”

Sumber: Warga Desa Sindanghayu

Redaksi: Rakhmat Sugianto.SH

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *