INTAC Cirebon Siap Melindungi Pajak Masyarakat Dan Pengusaha

Intac Cirebon. suararadarcakrabuana.com – Kompleksitas perpajakan Indonesia sering membuat wajib pajak tersesat dalam kebijakan yang ada. Selain karena keterbatasan informasi juga keterbatasan wawasan resolusi.  Kepatuhan dan aturan pajak menjadicelah yang mudah dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga membuat wajib pajakfrustasi dalam menghadapi masalah pajak, bahkan tidak jarang membuat kolaps perusahaan.

Sebenarnya banyak pengusaha, yang ingin patuh, tapi terkendala banyak hal dan minim pengetahuan pajak. Pengusahabanyak yang merasa tidak adil, tapi tidak berdaya. Saat ini pemerintah semakin gencar mengejar pajak. Petugas pajak makin aktif mendatangi wajib pajak.

Banyak yang telah disita assetnya dan diblokir rekeningnya karena pajak. https://news.ddtc.co.id/8-kpplakukan-sita-serentak-asetnya-berupa-tanah-hingga-rekening-wp-40834. Kondisi masyarakat sesungguhnya masih sulit karena ekonomi belum stabil : covid, harga terus naik, ekonomi belum mendukung, tingginya pengangguran, inflasi dll. Beban pajak semakin memberatkan masyarakat.

Selain itu masih banyak masyarakat yang awam pajak. Kondisi ini dapat menjadi sasaran oknum di lapangan.
Hasil penelitian INTAC bersama Tifa Foundation : menunjukan rapuhnya sistem pajak Indonesia. Menjadikan pajak Indonesia rentan terhadap berbagai masalah. Rapuhnya pajak juga membuat sistem pajak tidak memiliki tolok ukur dan acuan.

Secara pragmatis pajak hanya diartikan sebatas pencapaian target penerimaan semata. Kondisi ini berimbas pada pelaksanaan pemungutan pajak, yang seringkali melanggar keadilan dan hak-hak masyarakat, demi pencapaian target. Rapuhnya sistem pajak juga menimbulkan Excess negatif, berbagai kepentingan masuk, mendompleng kepentingan pajak itu sendiri.

Lembaga Indonesian Tax Care (INTAC) bersama Media suararadarcakrabuana.com dan AWPI Dpc Cirebon, siap memberikan perlindungan pajak masyarakat, agar pengusaha nyaman dengan pajak. Pajak bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipatuhi. Pajak bukan semata-mata pencapaian target penerimaan, tapi harus memperhatikan keadilan dan prinsip pemungutan. INTAC akan mencegah jangan sampai niat baik masyarakat, menjadi celah yang bisa dimanfaatkan para oknum di lapangan.

Program perlindungan pajak masyarakat menjadi satu-satunya dan pertama kali. INTAC merupakan lembaga independent pajak, yang berbasis masyarakat, dengan misi mewujudkan sistem pajak Indonesia yang adil, bersih dan mendukung dunia usaha. INTAC bukan konsultan pajak. INTAC adalah lembaga non-profit, yang peduli akan permasalahan pajak Indonesia.

INTAC menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat di bidang pajak. Karena itu INTAC melakukan pembelaan atas pemungutan pajak yang tidak adil dan melanggar hak-hak masyarakat. Terbukti sudah banyak yang dibantu pajaknya sehingga menjadi ringan, berdasarkan hasil temuan INTAC.

” Kami harap program ini dapat mewujudkan pajak yang lebih humanis, sehingga terbangun pemahaman
pajak secara benar. Upaya kami ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pengusaha agar mau
dan mampu menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara jujur, mudah, ringan, dan tentunya tanpa
rasa takut, sesuai prinsip self assessment system.

Kegiatan ini bukan hanya membantu kesulitan pajak pengusaha, tapi juga kegiatan lain, seperti diskusi
pajak, workshop atau membangun kerjasama antar lembaga. Kami harap kegiatan ini dapat membawa
manfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat. Indonesian Tax Care – INTAC “Bersama kita wujudkan kedaulatan pajak bangsa” Intac Cirebon hadir untuk menjembatani masyarakat dan para pengusaha se -Kabupaten Cirebon 

Regristasi hubungi ; 081563255819, Diluar nomer ini kami tidak bertanggungjawab  dengan hal – hal yang tidak  diinginkan terjadi atau mengatasnamakan INTAC.

Untuk Masyarakat Kabupaten Cirebon dan para pengusaha yang mendapatkan permasalahan pajak, Kini saat nya untuk mengadukan ke INTAC Cirebon dengan nomor WA: 081563255819 , Email: intac_indonesia@yahoo.com, Web : intac.or.id. Kami siap membantu. Terbukti sudah banyak pengusaha yang telah dibantu sehingga pajaknya menjadi ringan dan penuh keadilan

Sumber: Lembaga Indonesian Tax Care – INTAC

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *