Irjen purn Aryanto Menilai Kasus Vina Banyak Kejanggalan

Cirebon. suararadarcakrabuana.com – Pantas saja kasus Vina Cirebon bikin heboh masyarakat meski sudah 8 tahun berlalu, penasihat Kapolri kuliti kejanggalannya.

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon janggal mulai dari penyidikan oleh Kepolisian hingga putusan hakim di pengadilan. Aryanto pun menyoroti pemberitaan yang simpang siur.

“Kenapa rakyat gaduh? Karena ada pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur. Kasus Vina dan Eki ini kasus biasa, pembunuhan yang terjadi di wilayah Cirebon. Kemudian, sudah diproses dan udah diperiksa oleh tim disidangkan dan diputus, diputus kemudian naik banding kemudian kasasi sampai inkrah, selesai itu, ada yang menjalankan putusan,” ujar Aryanto.

Aryanto pun mengatakan bahwa ketika kasus berjalan 2016 itu tidak terjadi apa-apa, tidak ada keributan. Namun, keributan mulai terjadi ketika ada film Vina Sebelum 7 Hari dirilis.

“Film itu ceritanya begini, timbul pertanyaan ini bener enggak pengadilan gitu kan kayak gitu. Ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan dari para saksi yang mencabutlah kemudian yang salah tangkaplah yang kemudian 8 tahun tidak ditangkap, kemudian kenapa baru sekarang dan sebagainya,” ujarnya.

“Yang muncul kemudian adalah masing-masing orang, masing-masing pakar masing-masing pengamat dengan informasi yang diterima mempunyai asumsi dan disampaikan publik. Akhirnya kan jadi bingung,” sambungnya.

Lebih lanjut, Aryanto mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan di dalam kasus ini. Dia pun membandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, yang ada 90 kejanggalan.

“Kalau ini kasus ini saya belum menghitung berapa kasus yang kejanggalan ya. Tapi kejanggalannya memang terjadi mulai dari awal, pertama kali. Ada banyak, banyak sekali,” imbuhnya.

“Perlu saya tegaskan, saya bekas polisi tapi saya tidak menutup-nutupi polisi yang nakal. Tetapi saya ingin menjelaskan kenyataan yang menurut saya dari pandangan saya.

Kejanggalan ini banyak sekali kalau dilihat dari pertama kali kasus dibilang kecelakaan lalu lintas, kok lukanya parah kayak gitu,” tambah Aryanto.

Pada kesempatan itu, Aryanto juga mempertanyakan kejaksaan dalam proses pembuktian kasus ini di pengadilan.

“Kita heran ya, kasus pembunuhan kayak gitu DNA kok enggak diambil, saksi tidak diperiksa, jadi kejanggalan jaksa adalah kenapa sampai BAP yang seperti itu kok diterima.

Sampai di pengadilan kok dengan bukti sesimple itu hakim bisa memutus, apalagi memutusnya memerkosa, itu kalau di dalam kasus itu pembuktian panjang banget.”

“Kejanggalan ini memang ada dari penyidikan sampai penuntutan, putusan dan sampai putusan inkrah.

Nah kejanggalan itu seakan terjadi pengadilan yang sesat lah, penyidik yang sadis, salah menghukum dan sebagainya.

Nah itu, mau tidak mau harus diterima karena sudah diputus inkrah. Kalau tidak diterima, kejanggalan kumpulkan jadi novum kemudian jadi PK. Jadi kita ribut-ribut tidak bisa merubah putusan yang sesat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi juga sempat angkat bicara terkait kasus Vina Cirebon. Khususnya tentang sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024. Dalam tanggapannya, Aryanto Sutadi mewanti-wanti hakim sidang praperadilan tersebut.

Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja benar apa enggak melalui praperadilan,” ujarnya seperti dikutip dari iNews Prime.

Aryanto Sutadi dan Pegi Setiawan. Aryanto Sutadi Wanti-wanti Hakim Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon.
Ia juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi, agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.Aryanto meminta Hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.

“Pak hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel,” tambahnya.

Lantas, seperti apa sosok Aryanto Sutadi?

Aryanto lahir di Gombong, Jawa Tengah, 10 Oktober 1951.

Saat ini, ia masih tercatat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Berikut ini adalah rekam jejak Aryanto Sutadi:

Pendidikan:

– Akabari Bagian kepolisian (1977)

– Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1986)

– Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (1993)

– Sekolah Staf Komando Gabungan ABRI (1998)

– Master Sosiologi (2000)

– Kursus Reguler Lemhanas (2000)

– master Hukum Universitas Jayabaya Jakarta (2008)

Karir:

– Staf pada Komando Kepolisian Resort Bangkalan Madura, Jatim (1971-1973)

– Staf pada Komando Kepolisian Resort Temanggung, Jatim (1978-1984)

– Kabag Ren-Min Ops. Dit. Reserse Polda Metro Jaya (1986)

– Perwira Penghubung Protokol/Sespri Kapolri (1991)

– Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993)

– Staf Pribadi Kapolri (1996)

– Kepala Kepolisian Wilayah Malang, Jatim (1998)

– Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri (2001)

– Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001)

– Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri (2002)

– Kapolda Sulawesi Tengah (2004)

– Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri (2005)

– Staf Ahli Kapolri (2007)

– Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007)

– Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007)

– PNS di BPN Polri

– Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum (2009)

– Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI (2010 – sekarang

 

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *