Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Dan Amankan 13 Pengedar Narkoba

Cirebon – Jajaran Satreskrim narkoba Plores Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba di Kota Cirebon, Jawa Barat dan menangkap 13 orang  berstatus sebagai pengedar. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim narkoba  menemukan adanya modus operandi baru dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon.
Modus operandi baru tersebut berhasil terungkap saat Jajaran Satreskrim Narkoba Cirebon Kota mengamankan salah satu dari pengedar narkoba jenis sabu berinisial IA (31) imemiliki cara yang tak biasa.

IA menyembunyikan paket sabu dengan cara dicor menggunakan semen, sehingga menyerupai batu koral. Sabu yang telah di sulap berubah menjadi seoerti batu koral, kemudian dicat dengan menggunakan warga hijau dan biru sebelum diedarkan kepada para pembelinya

Dengan cara tersebut merupakan upaya  pelaku agar dalam melancarkan aksinya tidak dicurigai oleh pihak kepolisian. Pelaku berstatus sebagai pengedar narkoba jenis sabu tersebut, mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan.dan IA sendiri mengaku melakukan proses pencetakan semen berisi sabu hingga menyerupai batu di rumahnya.

“Sudah jalan kurang lebih setengah tahun. Nyetak semennya di rumah sendiri,” Ujar,  IA, Jumat (10/4/2024)

Dari pengakuann IA, untuk membedakan berat sabu yang diedarkan, IA memberikan tanda warna hijau dan biru pada semen yang dibentuk menyerupai batu. Untuk warna hijau, di dalamnya terdapat sabu seberat setengah gram, sementara warna biru di dalamnya terdapat sabu 1 gram.

Namun cara pelaku dalam untuk mengedarkan sabu menyimpan didalam cor-coran semen yang berbentuk batu tersebut, akhirnya terbongkar. Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma’ruf Murdiyanto mengatakan pelaku berhasil di tangkap beberapa waktu lalu. Proses penangkapan terhadap pelaku sendiri, berawal saat petugas mencurigai adanya batu berwarna hijau. Setelah dibongkar, ternyata mendapati adanya paket sabu.

“Dia (pelaku) ini awalnya penggunaan kemudian jadi pengedar. Terbongkar itu awalnya tim (Satresnarkoba) curiga ada batu berwarna hijau. Setelah dibuka ternyata di dalamnya ada sabu. Kemudian kita lakukan pengembangan dan kita bisa mengamankan tersangka,” Ucap Ma’ruf.

Proses pengungkapan kasus narkoba di Cirebon Kota, Dari tangan pelaku IA, Tim Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa beberapa buah cor-coran semen berbentuk batu, yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip.

“Untuk di Cirebon modus yang digunakan oleh pelaku ini terbilang baru,” Ujarnya Ma’ruf.

Ma’ruf pun menyebutkan bahwa pengedar narkoba jenis sabu berinisial IA tersebut, mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial LO. Saat ini Tim Satresnarkoba Polres Cirebon Kota masih berupaya melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

sementara IA sendiri merupakan salah satu pengedar dari belasan orang yang berhasil diamankan karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dalam kasus peredaran barang haram tersebut, Tim Satresnarkoba Cirebon Kota berhasil mengamankan belasan orang berstatus sebagai pengedar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan belasan orang itu diamankan berdasarkan dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba dalam kurun waktu satu bulan.

“Ada 13 tersangka yang diamankan. Salah satunya juga ada yang residivis. Rata-rata para tersangka sudah jadi pengedar selama kurun waktu satu bulan sampai satu tahun,” Ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto.

Dari ke 13 orang pelaku yang berhasil diamankan itu terdiri dari para pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi hingga pengedar obat keras terbatas. Mereka berhasil ditangkap di sejumlah lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dari tangan para tersangka, TIM satresnarkoba pun berhasil menyita barang bukti narkoba yang terdiri dari berbagai jenis. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, secara keseluruhan yang berhasil disita ada sebanyak 321,16 gram.

“Itu terdiri dari 98 paket kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang. Kemudian ada 20 paket berupa cor-coran semen yang dibuat menyerupai batu serta dicat berwarna hijau dan biru di mana di dalamnya terdapat sabu yang dibungkus plastik klip. Kemudian ada lagi satu paket ukuran sedang.,” Ujar. AKBP Rano Hadiyanto

Akibat dari perbuatannya para pengedar narkoba tersebut, terancam menjalani hukuman penjara. untuk pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sedangkan untuk para pengedar obat keras terbatas atau obat sediaan farmasi tanpa izin edar, mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Para pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp500

 

Sumber humas polres Cirebon Kota

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *