Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan RI untuk Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
Jakarta, 1 November 2024 – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi dari Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024.
Pertemuan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan Agung dan berbagai Kementerian/Lembaga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Hampir setiap pertemuan dengan Kementerian/Lembaga terkait, kami selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas.
Oleh karenanya, saya mengapresiasi kekompakan antar-stakeholder dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka,” ujar Jaksa Agung.
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Kejaksaan Agung dalam menindak tegas pelanggaran di sektor kehutanan.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga hutan dari segala bentuk pengalihfungsian secara ilegal. “Kami siap menertibkan melalui penegakan hukum, baik secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan,” tegas Menteri Kehutanan RI.
Langkah ini, menurutnya, merupakan implementasi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Menteri Kehutanan juga menyatakan pentingnya komitmen kuat negara dalam menindak tegas oknum yang menyalahgunakan lahan hutan secara ilegal.
Untuk itu, ia menjelaskan adanya koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas.
Satgas ini akan beranggotakan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI, dengan tujuan mempercepat pemberantasan peralihan lahan hutan secara ilegal.
(M.Ridho & Red)
Jakarta, 1 November 2024
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum