Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur.
Para saksi yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah:
– LHP sebagai suami dari Tersangka LR
– HSH sebagai anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur
– ADP sebagai Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur
– AS sebagai supir Tersangka LR dan supir keluarga dari Tersangka LR
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa LR sebagai saksi di kantor pusat Kejaksaan Agung untuk sejumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu ED, HH, M, ZR, dan MW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald Tannur, guna memproses hukum para tersangka tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
M.Ridho & Red
Sumber: Kejaksaan Agung