Kepala Desa Kesuma Di Duga ADD 2023 Jadi Ladang Perkaya Diri

Anggaran Dana Desa Kesuma Diduga Jadi ajang Memperkaya Diri Oknum Kepala Desa

PELALAWAN |Anggaran Dana Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan diduga jadi ajang memperkaya diri oleh oknum Kepala Desa. Kamis, ( 06/06/2024 ) Kepala Desa Kesuma Yasir Sitorus diduga telah melakukan penggelembungan atau Mark Up Anggaran Dana Desa ( DD ) Tahun 2023 Sebesar Rp. 1.660.000.000,-

Pasalnya, menurut keterangan yang di terima Awak Media suararadarcakrabuana.com dari Tim Yayasan Sinergi Nusantara Abadi Sunario dan Pengurus KBNI Provinsi Riau Muliadi, telah melakukan Investigasi ke Desa Kesuma, Selasa (21/05) yang lalu menjelaskan, Ditemukannya beberapa pekerjaan fisik bangunan diantaranya, pengadaan Bangunan Sarana Prasarana Posyandu / Polindes / PKD (Pembangunan Gedung Posyandu Desa) dengan nilai anggaran sebesar Rp.453.184.300,-.

Selanjutnya pembangunan / Rehabilitas / peningkatan (Pembangunan Rumah Singgah Makam) dengan nilai anggaran sebesar Rp.190.467.700,- ( dilangsir dari data laporan Desa Kesuma Tahun Anggaran 2023 pada realisasi Dana Desa melalui Aplikasi Jaga. Id ).

” Dari hasil perhitungan untuk fisik bangunan posyandu ( lebih kurang sebesar 8×6 meter ) jumlah anggaran digunakan diduga sebesar lebih kurang Rp. 200 juta, dan selanjutnya hitungan fisik bangunan Rumah singgah Makam ( lebih kurang 6×6 meter ) diduga sebesar Rp. 50 juta, sisa anggaran diduga telah terjadi penggelembungan harga / Mark Up,” Jelasnya, Sunario

Akibat perlakuan Kepala Desa dengan sengaja diduga melakukan Korupsi uang Negara maka perlunya peran serta APH dalam hal ini Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, dengan memperkuat Pengawalan Dana Desa Usai Revisi UU Desa No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, agar apa yang diharapkan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan penjagaan extra ketat terhadap penggunaan Angaran Dana Desa.

Sebagaimana dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000.

ini hasil rincian temuan yang telah temukan oleh tim awak Media Suararadarcakrabuana.com perwakilan Riua melalui ospam dari link KPK

Tahap 1
Realisasi Penyaluran
Rp 102.600.000
Tanggal Diterima
17-APR-23
Realisasi Penyaluran
Rp 102.600.000
Tanggal Diterima
22-JUN-23
Realisasi Penyaluran
Rp 492.889.800
Tanggal Diterima
17-APR-23

Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Drainase) Rp 216.803.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
Pemakaman Milik Desa (Pembangunan Rumah Singgah Makam) Rp 190.467.700

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
Operasional Pemerintah Desa (Belanja Langganan Internet) Rp 3.000.000

Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa (Masyarakat Peduli Api (MPA))
Rp 4.800.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD) Rp 410.400.000

Tahap 2
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Drainase) Rp 216.803.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **
Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan00 Semenisasi) Rp 267.831.700

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **
Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan Gedung Posyandu Desa)
Rp 453.184.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
Pemakaman Milik Desa (Pembangunan Rumah Singgah Makam) Rp 190.467.700

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
Operasional Pemerintah Desa (Belanja Langganan Internet) Rp 6.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Oprasional Pemerintah Desa 3% Dana Desa)
Rp 11.000.000

Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa (Masyarakat Peduli Api (MPA))
Rp 22.400.000

Tahap 3
Pemerintah Desa Kesuma belum melaporkan realisasi dana desa tahap 3 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

Kepala Desa Kesuma sulit dihubungi melalui via cat WhatsAppnya 0812-7700-xxxx, guna mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

 

TiM Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *