Ketau AWPI Dpc Cirebon Menyayangkan Sikap Kuwu Bangodua

Cirebon, suararadarcakrabuana.com – Ketua AWPI Dpc Cirebon sangat menyayangkan, apa yang telah dilakukan oleh miskad selaku kuwu Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Terkait keberadaan program kerja pemerintah Anggaran tahun 2023 tidak dilaksanakan dengan semestinya. Seolah olah- olah kuwu tersebut kebal  hukum.

Ketua AWPI Dpc Cirebon mengapresiasikan rasa kekecewaan yang sangat mendalam terhadap miskad sebagai Kuwu desa Bangodua Kecamatan Klangenan. hal tersebut seharusnya tidak terjadi, pemerintah desa Bangodua tidak melaksanakan program kerja sesuai dgn regulasi yaitu Peraturan Desa No 4 tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023.

Dalam Regulasi tersebut jelas tertuang Ada program pembangunan:
1. Pengerasan (Rabat Beton) jalan Desa satu titik lokasi
2. Pengerasan (Rabat Beton) jalan pemukiman. Ada 4 titik lokasi
3. Pembuatan sumur satelit untuk pengairan Sawah
4. Pembiayaan untuk BumDes.

Dari 4 point’ diatas nyata nyata diduga tidak dilaksanakan oleh Kuwu desa Bangodua dan itu diakui oleh perangkat Desa setempat, ketika dikonfirmasi oleh awak media suararadarcakrabuana.com dan anggota AWPI Dpc Cirebon.

Regulasi Pengerasan Rabat Beton satu pun tidak dilaksanakan sama sekali oleh kuwu Bangodua, Sumur satelit sampai dengan saat ini juga belum selesai.  Perihal proses regulasi perizinan yang terkait dengan hal tersebut, baik perizinan teknis maupun AMDAL tidak ada perizinannya.

Terkait dengan mengenai BumDes ada sesuatu hal yang sangat menarik yaitu dalam proses pengadaan barang dan jasa, Desa tidak melalui mekanisme sehingga harga yang didapat dalam pengadaan barang dan jasa Desa tidak sesuai dengan e- katalog yang menjadi standar pemerintah.

Ketua AWPI merasa sangat kecewa terhadap instansi pemerintah kabupaten Cirebon, dalam penanganan temuan di Desa Bangodua sangat lambat.  Pihak kejaksaan yang sudah jelas mengetahui dan memiliki data hasil temuan sampai sekarang tidak melakukan tindakkan apapun terhadap kuwu Bangodua.

Padahal sudah jelas itu temuan yang benar – benar real, bahkan dari pihak kecamatan Klangenan pun mengakui bahwa di Desa Bangodua ada temua .

” yang menjadi pertanyaan adalah Apakah NHP sudah turun atau Belum tidak ada informasi, apalagi LHP tidak ada informasi kejelasan walau itu bersifat intern. sebelumnya terkait temuan di Desa Bagodua sudah naik di pemberitaan di Media ini. Tetapi sangat disayangkan pihak Dinas terkait, seolah olah tutup mata Dan ada keanehan tidak ada LPJ atau laporan Realisasi Anggaran dalam tahapan anggaran, tetapi tetap dicairkan atau dikombinasikan.” Pungkas Ketua AWPI Dpc Cirebon. (21/6/2024).

Sutarno selaku sekretaris AWPI Dpc cirebon telah melakukan konfirmasi dengan pendamping Desa bangodua yaitu saudara firman via whats app. Ketika Firman dikonfirmasi terkait fungsi sebagai pendamping Desa, apakah sesuai dengan regulasi, langsung dian dan susah dihubungi.

” Yang menjadi suatu kejanggalan dan keanehan, baik oleh pihak Pemerintah Kecamatan dan pihak pendamping Desa sebagai pendamping program, bisa Dicairkan,”Ungkap sutarno

Ketau AWPI Dpc Cirebon mendapatkan informasi bahwa miskad pernah mengucapkan kalimat Saya tidak takut di penjara kepada salah satu pihak kecamatan Klangenan dan beberapa masyarakat. peringatan dan nasehat pemerintah kecamatan sebagai pihak pembina dan pendamping desa sebagai pendamping pendamping program, diaabaikan oleh Miskad kuwu Bangodua.

” saya sangat menyayangkan kalimat yang diucapkan oleh seorang kuwu, tak sepantasnya kalimat itu keluar,” ungkapnya

 

RED TIM REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *